Delik INFO | Bengkulu – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong berhasil menangkap seorang tersangka yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Tes Cabang Lebong. (2/7/2025)
Tersangka berinisial Susilo Harmoko, warga Kabupaten Lebong, di amankan pada Selasa, 2 Juli 2025, setelah sebelumnya di tetapkan sebagai DPO sejak 7 Desember 2023.
Baca Juga :
Kejati Bengkulu Sambut Kunjungan Tim Supervisi Direktorat Pengendalian Operasi JAMPIDSUS
Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David P. Duarsa, di dampingi Kasi Penkum Riatianti Andriani, menyampaikan bahwa tersangka selama ini tidak kooperatif dan beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik saat masih berstatus saksi.
Baca Juga :
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Jual Beli Pulau oleh Individu dan Asing Tidak Di perbolehkan
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai DPO dan berhasil kami amankan di Kabupaten Lebong berkat kerjasama antara Kejati dan Kejari Lebong,” ujar Kasi Penkum Kejati Bengkulu.
Saat ini, Susilo Harmoko sedang menjalani pemeriksaan dan penahanan di Kejari Lebong untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, berdasarkan fakta persidangan, Susilo di duga berperan membantu Nurul Azmi, mantan mantri BRI, dalam mencarikan nasabah fiktif (topengan) untuk mengajukan kredit KUR, yang kemudian di duga di salahgunakan.