Bengkulu, Delikinfo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menetapkan dan langsung menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023.
Ketiganya adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Joni Haryadi Tabrani, kontraktor proyek Ahmad Baksir, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Doni Iswandi.
Kepala Kejari Bengkulu, Yeni Puspita, melalui Kasi Intelijen Fri Wisdom S. Sumbayak menegaskan, ketiga tersangka resmi di tetapkan usai menjalani pemeriksaan sejak Kamis (18/9/2025) pagi.
“Setelah penyidik menemukan cukup bukti, barulah ketiganya kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung di lakukan penahanan,” ujar Wisdom.
Berdasarkan hasil penyidikan, proyek senilai Rp2,7 miliar itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp916 juta. Pekerjaan Labkesda terbukti tidak selesai, namun anggarannya tetap dicairkan hingga 100 persen.
“Dalam perkara ini, masing-masing tersangka memiliki peran, mulai dari mencairkan anggaran hingga tanggung jawab teknis di lapangan,” tambah Wisdom.
Temuan dugaan korupsi ini sebelumnya juga telah diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu. BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan dan kelebihan bayar, yang memunculkan Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Namun hingga kini, TGR tersebut tidak di kembalikan ke kas daerah.
Usai penetapan status tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu selama 20 hari ke depan.
“Proses penyidikan masih berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan dan penambahan tersangka,” tegas Wisdom.













