Delik INFO | Bengkulu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menahan FL, Direktur Utama (Dirut) Travel Lautan Biru Nusantara (LBN), pada Kamis (7/8/2025).
Penahanan di lakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marjek Ravilo menerima pelimpahan tahap II dari penyidik kepolisian, berupa tersangka dan barang bukti uang sitaan sebesar Rp329 juta.
FL di jerat dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, sebagaimana di atur dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Kasus ini terkait batalnya keberangkatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) puluhan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu ke luar provinsi.
“Demi kelancaran proses penuntutan dan sesuai petunjuk pimpinan, terdakwa FL kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Malabero,” tegas Marjek Ravilo.
Baca Juga : Fakta Persidangan Menguatkan YF, Dede Fraistien: Semua Saksi Tak Pernah Melihat Yogi
| Dana PKL Rp531 Juta Raib, Dirut Travel LBN Segera Di sidangkan
Kuasa hukum VL, Filip Jaya Saputra, membantah adanya unsur kesengajaan dari kliennya dan menilai ada pihak lain yang juga perlu di mintai pertanggungjawaban.
Baca Juga : Kejari Tetapkan Anggota DPRD Bengkulu Tengah Tersangka Korupsi Dana Desa
“Klien saya tidak memiliki niat melakukan penipuan atau penggelapan. Kami akan membuktikannya di persidangan,” ujarnya.
Baca Juga : Jelang HUT RI Ke 80, Unihaz Bengkulu Bagikan Bendera Merah Putih ke Warga Sekitar Kampus
Kasus ini bermula ketika dana sebesar Rp531.425.000 di transfer dalam empat tahap oleh Dr. Marlinah, S.H., M.H., dosen sekaligus ketua panitia PKL, ke rekening Travel LBN. Namun, pada hari keberangkatan, 17 Februari 2025, para mahasiswa tidak di berangkatkan. Hasil pengecekan ke pihak maskapai menunjukkan tidak ada pemesanan tiket atas nama Fakultas Hukum, sehingga memicu laporan resmi ke Polresta Bengkulu.
Saat ini, FL resmi menjadi tahanan Kejari Bengkulu di Rutan Malabero dan akan segera menjalani proses persidangan. (RED)