Delik INFO | Kota Bengkulu – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melakukan penggeledahan di beberapa lokasi strategis terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023, Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, dalam keterangannya mengatakan, “Penggeledahan ini kami lakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-2845/L.7.10/Fd.2/08/2025 tertanggal 11 Agustus 2025, serta Surat Izin Penggeledahan dari Pengadilan Tipikor pada PN Kelas IA Bengkulu Nomor: 15/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Bgl tanggal 9 September 2025.”
Salah satu lokasi yang di geledah adalah rumah milik Joni Haryadi Thabrani, SKM., M.M, di Jalan Barito No.99, Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Dari rumah tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan 32 dokumen penting dan 2 unit handphone yang di duga berisi komunikasi serta data terkait proyek.
Kasus ini mencuat setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu pada 2024. Dalam laporan itu, ditemukan adanya pekerjaan fisik yang tidak sesuai spesifikasi, pengurangan volume pekerjaan, dan kelebihan pembayaran senilai Rp916.947.391,65.
“Sampai hari ini, belum ada pengembalian kerugian negara dari temuan tersebut. Dari hasil penyidikan sementara, potensi kerugian negara bahkan bisa melebihi Rp1 miliar. Saat ini masih dalam proses penghitungan auditor,” jelas pejabat Kejari Bengkulu.
Terkait tujuan penggeledahan, pihak kejaksaan menegaskan langkah ini untuk mengamankan barang bukti, memperkuat proses penyidikan, serta menindaklanjuti hasil audit BPK.
“Seluruh barang bukti yang sudah kami sita akan segera dilakukan pemeriksaan, termasuk digital forensik, agar dapat mengungkap terang dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Labkesda ini,” tegas penyidik Pidsus Kejari Bengkulu.