Delik INFO | Bengkulu – Ketua Gabungan Organisasi Media Bengkulu (GOMB), Cecep, mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Viktor Antunius Saragih, untuk segera menuntaskan kasus dugaan aliran dana setoran tambang kepada mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, serta dugaan korupsi di DPRD Provinsi Bengkulu. Desakan tersebut di sampaikan Cecep pada Jumat (15/8/2025).
Menurut Cecep, informasi yang beredar menyebutkan ada delapan pihak yang di duga menyerahkan uang dengan nilai fantastis di berbagai lokasi, baik di Bengkulu maupun di Jakarta.
Rincian dugaan aliran dana tersebut yakni:
-
Bebby Hussy – Rp 1,5 miliar di Jalan Sungai Serut, Kota Bengkulu.
-
Haris – Rp 6 miliar di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
-
Mas Ema – Rp 8 miliar di Jakarta Pusat.
-
Chandra alias Chan – Rp 300 juta di Hotel Mandarin, Jakarta.
-
Leo Lee – Rp 1 miliar di Jalan S. Parman, Kota Bengkulu.
-
Tcandara Tersena Widjaja – USD 30.000 di Hotel Ritz Carlton, Jakarta.
-
Suwanto alias Yanto – Rp 800 juta di Senayan City, Jakarta.
-
Dedeng Marco Saputra – Rp 500 juta di Nakau, Kota Bengkulu.
Selain dugaan setoran tambang, Cecep juga menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan korupsi di DPRD Provinsi Bengkulu, khususnya terkait SPPD fiktif dan penyalahgunaan anggaran publikasi yang di nilai merugikan keuangan daerah miliaran rupiah.
“Kejaksaan harus berani membongkar dan menyeret siapapun yang terlibat, termasuk para anggota DPRD. Publik menunggu ketegasan penegak hukum dalam membersihkan praktik kotor yang merusak kepercayaan rakyat,” tegas Cecep.
Ia juga mendorong Kejati Bengkulu untuk memeriksa seluruh kepala daerah yang di duga menyetor uang kepada Rohidin Mersyah sebagaimana terungkap dalam persidangan kasus OTT Rohidin. Menurutnya, langkah itu penting di lakukan demi menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Lebih lanjut, Cecep meminta Kejati juga menuntaskan kasus tambang yang sudah menyeret Bebby Hussy sebagai tersangka, dan memperluas penyelidikan ke jaringan lain yang di duga ikut bermain.
“Kita ingin hukum di Bengkulu di tegakkan secara tuntas. Siapapun yang terlibat, baik pejabat pusat, daerah, maupun pengusaha, harus di hadapkan ke meja hijau,” pungkasnya.
Hingga berita ini di turunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan kedua kasus tersebut. (SY)