Delik INFO | Nasional – Tanah bukan hanya soal lahan, tetapi soal masa depan. Seiring waktu, kebutuhan manusia akan tanah terus meningkat, namun satu hal yang pasti: luas tanah tidak akan pernah bertambah. Inilah yang menjadi perhatian serius Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mendorong masyarakat untuk segera melakukan sertipikasi tanah.
Melalui kampanye edukatif bertajuk “Lindungi Masa Depan Tanah”, ATR/BPN mengingatkan seluruh warga Indonesia bahwa tanah yang tidak terdata dan tidak bersertipikat, sangat rentan terhadap sengketa dan penyalahgunaan.
“Tanah adalah aset penting keluarga. Sertipikat adalah bukti sah kepemilikan yang harus dimiliki demi melindungi hak kita hari ini dan anak cucu di masa depan,” ujar perwakilan Humas ATR/BPN dalam siaran edukatif yang tersebar di berbagai kanal digital.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terus digenjot pemerintah menjadi bukti komitmen dalam mewujudkan #IndonesiaLengkap—yakni seluruh bidang tanah terdaftar dan bersertipikat.
Delik INFO mencatat, sertipikasi tanah bukan sekadar urusan administratif, tetapi langkah konkret membangun tatanan agraria yang adil, tertib, dan berkelanjutan.