Delik INFO | BENGKULU – Kunjungan kerja Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Raja Juli Antoni, ke Kampus IV Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) untuk menyerahkan pengelolaan 1.992 hektare Hutan Lindung Bukit Daun Register 5 melalui skema Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK), tak hanya di sambut secara seremonial. Dalam kesempatan tersebut, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Bengkulu menyampaikan langsung tuntutan serius terkait dugaan aktivitas ilegal perusahaan di kawasan hutan Provinsi Bengkulu. Pada Senin (4/8/2050).
Baca Juga : Gerakan Hijau dari Kampus UMB: Menteri Kehutanan Tanam Harapan di Bengkulu
Ketua IMM Bengkulu, Kelvin Aldo, menyatakan bahwa selama dua dekade terakhir, tutupan hutan di Bengkulu telah menyusut drastis hingga 12.882,42 hektare. Penurunan ini di duga kuat di sebabkan oleh pembukaan lahan secara ilegal oleh sejumlah perusahaan.
“Kami melaporkan langsung kepada Menteri Kehutanan bahwa terdapat perusahaan-perusahaan yang kami duga kuat melakukan aktivitas di kawasan hutan secara ilegal, seperti PT Daria Dharma Pratama di kawasan HPT Air Ipuh 1, 2 dan TWA Seblat, serta PT Alno Agro Utama yang di duga beroperasi di HPT Ipuh 1 dan HPT Lebong Kandis. Masih ada puluhan perusahaan lainnya yang juga kami sampaikan,” tegas Kelvin.
Baca Juga : BEM SI Desak Menteri Kehutanan Tindak Perusahaan Perambah Hutan di Bengkulu
IMM Bengkulu meminta Menteri Raja Juli Antoni untuk segera menghentikan seluruh aktivitas perusahaan yang berada di dalam kawasan hutan dan mendesak aparat penegak hukum seperti Polda Bengkulu dan Kejati Bengkulu untuk melakukan penindakan hukum. Mereka menilai pembiaran terhadap aktivitas ini hanya akan memperparah kerusakan lingkungan dan menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Baca Juga : Eks Direktur Teknik Kementerian ESDM Jadi Tersangka Ke 9
Tuntutan Resmi IMM Bengkulu:
-
Meminta Menteri Kehutanan melakukan pemeriksaan lapangan terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan Provinsi Bengkulu.
-
Mendesak penghentian seluruh aktivitas ilegal perusahaan-perusahaan di kawasan hutan.
-
Mengusut tuntas perusahaan-perusahaan yang membangun perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan.
-
Menuntut pemulihan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang terbukti merusak, termasuk ganti rugi kepada negara.
-
Mendesak Forkompimda Provinsi Bengkulu melakukan evaluasi total terhadap seluruh perizinan perusahaan perkebunan dan pertambangan secara transparan dan terbuka kepada publik.
IMM Bengkulu menegaskan bahwa keberlanjutan lingkungan tidak bisa di tukar dengan kepentingan investasi yang merusak. Mereka mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi dan menjaga kelestarian hutan Bengkulu.