Delik INFO, Bengkulu – Di gelar kembali Sidang Fraud BSI Cabang S. Parman Bengkulu, kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), kali ini menghadirkan dan mengambil keterangan terdakwa TKD, pada sidang ke 15 (lima Belas) ini di laksanakan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (17/03/.2025).
Terdakwa di cecar pertanyaan, dan JPU sendiri sempat bingung motif terdakwa TKD melakukan aksi menggunakan uang nasabah dan melakukan menawarkan kepada nasabah bunga tinggi diluar kelaziman , dengan pembukaan deposito bawah tangan yang tidak terdata di sistem BSI.
TONTON JUGA :
Fakta Persidangan Keterangan Terdakwa TKD
Fakta persidangan TKD membenarkan telah melakukan hal tersebut di depan majelis persidangan, dan menyatakan saudara YF tidak tahu apa yang TKD laukan, bahkan uang YF (Suami Terdakwa) sendiri ikut terpakai dan menjadi korban ulah TKD.
Hal ini diakui TKD saat hakim meminta TKD jujur dalam persidangan dan menanyakan motif yang dilakukan oleh TKD.
“untuk apa kamu melakukan hal itu, kenapa diubuatkan rekening penampung, kenapa tidak didepositokan atas namanya sendiri misalnya”, ucap ibu Hakim Anggota
BACA JUGA : saksi-auditor-dihadirkan-jpu-pada-sidang-lanjutan-fraud-bsi-bengkulu
“apakah YF tahu apa yang kamu lakukan” tanya Hakim, TKD menjawab “YF tidak tahu kalau saya melakukan hal ini bu hakim, YF baru tahu setelah hal ini diungkapkan oleh rekan BSI nya Ari kepada YF sendiri” terang TKD
TKD menjelaskan pada persidangan awal mula dia melakukan tahun 2019 hingga tahun 2024, di mana ia mencairkan dana Deposito ibu Aini (mertuanya sendiri).
BACA JUGA : hadirkan-saksi-ahli-perbankan-dan-tppu-sidang-lanjutan-fraud-bsi-bengkulu
Menggunakan bukti surat lapor kehilangan TKD mencairkan Deposito Aini sebesar 50 Juta rupiah. Lalu TKD menutupi uang yang digunakan tadi menggunakan uang titipan suaminya untuk di bukakan Deposito, operandi surat kehilangan jadi cara untuk mencairkan dana nasabah.
TONTON JUGA :
Podcast Perjalanan Karir IPDA. Yogi Ferdiansyah, SH, MH
Kemelut carut marut semakin menjadi saat TKD membuat rekening penampung dan mencari nasabah baru, dengan iming iming bunga lebih tinggi dari Deposito biasanya. Dana nasabah terbut alih-alih dibukakan Deposito, TKD malah memasukkan dana tersebut ke rekening penampung.
Penasehat hukum TKD, Dede Fraistain, SH, MH memaparkan kronologis yang sama dan menjelaskan bahwa :
“uang deposito bawah tangan yang di kumpulkan, di masukkan ke dalam rekening penampung, untuk membayarkan bunga dan terpakai untuk gaya hidup TKD” tegas dede
#fraudbsibengkulu #bareskrim #polri #pengadilannegeribengkulu #deposito