DelikINFO | JAKARTA – Layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) terus menjadi salah satu layanan digital pertanahan yang paling banyak diakses masyarakat. Hingga Juni 2025, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat total permohonan HT-El telah mencapai 426.625 berkas, mencerminkan antusiasme publik terhadap layanan digital pertanahan ini.
Hak Tanggungan (HT) sendiri merupakan hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah beserta benda-benda yang melekat di atasnya untuk pelunasan utang tertentu. Dalam upaya memperluas pemahaman masyarakat, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan alur layanan HT khusus bagi debitur perorangan.
“Masyarakat cukup membawa sertipikat tanah yang akan dikenai HT, KTP, dan KK. Pemohon nantinya akan mengisi formulir permohonan HT-El, serta membayar biaya PNBP sesuai nominal hak tanggungan,” ujar Harison, Senin (4/8/2025).
Mengacu pada PP Nomor 128 Tahun 2015, berikut tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk permohonan HT-El:
-
≤ Rp250 juta: Rp50.000 per sertipikat
-
> Rp250 juta s.d. Rp1 miliar: Rp200.000 per sertipikat
-
> Rp1 miliar s.d. Rp10 miliar: Rp2.500.000 per sertipikat
-
> Rp10 miliar s.d. Rp1 triliun: Rp25.000.000 per sertipikat
-
> Rp1 triliun: Rp50.000.000 per sertipikat
Proses pengajuan HT dapat dilakukan melalui pihak bank yang menjadi kreditur. Pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai mitra Kementerian ATR/BPN. Selanjutnya, data APHT akan terintegrasi ke Kantor Pertanahan.
| Roya: Tanda Bebas Utang, Sertipikat Bersih dari Catatan HT
Setelah utang lunas, proses penghapusan HT disebut Roya. Roya dilakukan oleh pihak bank dan menunjukkan bahwa tanah yang sebelumnya dijaminkan kini bebas dari tanggungan utang. Catatan HT di sertipikat pun akan dihapus.
Bagi pemilik sertipikat analog, proses Roya juga akan disertai alih media ke Sertipikat Elektronik, dan sertipikat baru dapat diambil di Kantor Pertanahan. Biaya Roya dikenakan sebesar Rp50.000 per sertipikat.
Perlu dicatat, apabila HT diajukan secara elektronik, maka Royanya pun akan diproses secara elektronik. Sebaliknya, HT manual yang diajukan sebelum sistem HT-El diberlakukan pada 2019, tetap melalui prosedur manual.
| Transformasi Digital di Layanan Pertanahan
Layanan HT-El merupakan bagian dari reformasi digital di tubuh ATR/BPN. Kehadiran layanan ini tidak hanya mempercepat proses, tapi juga meningkatkan transparansi dan akurasi data pertanahan.
Dengan semakin masifnya adopsi layanan digital seperti HT-El, diharapkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap tata kelola pertanahan yang aman dan legal semakin meningkat.