Gubernur Bengkulu Luruskan Isu Kenaikan Pajak: Opsen Bukan Tambahan Beban Masyarakat

Opsen Pajak Provinsi Bengkulu Penjelasan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan - Delik Info

Bengkulu, Delik INFO  – Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa pemberlakuan kebijakan opsen pajak atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bukanlah bentuk kenaikan pajak bagi masyarakat, melainkan bagian dari pembagian ulang hasil pajak antara provinsi dan kabupaten/kota.

   Penjelasan Gubernur Bengkulu Tentang Opses Pajak

Kebijakan ini mulai di terapkan sejak 5 Januari 2025 sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Bacaan Lainnya
#

Video Penjelasan Gubernur Bengkulu :

Penjelasan Tentang Opsen Pajak

Opsen pajak adalah pungutan tambahan sebesar 66% dari nilai pokok PKB dan BBNKB yang di pungut oleh provinsi, namun kemudian di berikan kepada kabupaten/kota sebagai bentuk bagi hasil fiskal.

Dengan kata lain:

  • Tarif dasar pajak kendaraan tidak naik.
  • Masyarakat tetap membayar pajak seperti biasa.
  • Yang berubah adalah alokasi hasilnya, bukan jumlah beban yang dib ayarkan.

Menanggapi keramaian di media sosial terkait anggapan bahwa terjadi kenaikan pajak 66%, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan memberikan klarifikasi:

“Buat netizen yang belum paham, opsen pajak itu bukan kenaikan 66%. Dulu kabupaten/kota hanya menerima 30%, sekarang di naikkan jadi 66%. Jadi yang bertambah itu bagi hasil ke daerah tingkat dua, bukan pajak yang di bayar masyarakat,” jelas Helmi.

Penjelasan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Tentang Opses Pajak

Ia juga menambahkan “Justru yang berkurang itu pendapatan provinsi, dari 70% turun jadi sekitar 34%. Tapi ini adalah amanat undang-undang untuk pemerataan fiskal. Jadi jangan di salah artikan. Bagi media yang menyebut ini sebagai kenaikan pajak, tolong di tinjau ulang karena itu bisa jadi informasi menyesatkan.”

Pernyataan Gubernur ini di sampaikan dalam konteks maraknya pemberitaan dan opini publik yang menyamakan opsen dengan kenaikan tarif pajak kendaraan, yang menurutnya tidak tepat secara teknis maupun yuridis.

Hingga Mei 2025:

  • Realisasi penerimaan PKB dan BBNKB di Provinsi Bengkulu: Rp75 miliar dari 341 kendaraan.
  • Sebesar Rp48 miliar di antaranya telah di salurkan ke kabupaten/kota sesuai lokasi kendaraan.

Sayangnya, tunggakan pajak kendaraan dinas masih tinggi:

  • 433 kendaraan dinas di seluruh provinsi belum membayar pajak.
  • Total tunggakan mencapai Rp17 miliar, termasuk Rp7,8 miliar dari kendaraan dinas Pemkot Bengkulu.

Tidak Ada Kenaikan Tarif, Hanya Perubahan Skema

Kebijakan opsen pajak adalah upaya untuk meningkatkan pendapatan kabupaten/kota demi pemerataan pembangunan dan pelayanan publik. Pemerintah Provinsi Bengkulu meminta masyarakat tetap tenang, dan tidak terpancing narasi yang keliru.

Pemerintah juga mengajak seluruh lapisan masyarakat dan ASN agar taat pajak, termasuk menyelesaikan tunggakan kendaraan dinas, demi mendukung pembangunan daerah yang lebih merata dan transparan. (RED)

Please follow and like us:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *