Gelar! Sidang Perdana Mantan Kades dan Direktur Bumdes Gardu Jaya Bengkulu Utara

banner 468x60

BENGKULU, DELIK INFO – Sidang perdana Mantan Kepala Desa Supriyadi dan Mantan Kepala Bumdes Gardu Jaya Bengkulu Utara Carles Ardianto, Kamis (13/3/2025) digelar.

Sidang Perkara dugaan korupsi dana pengelolaan BUMDes Gardu yang ada di Desa Gardu Kabupaten Bengkulu Utara tahun anggaran 2017-2019.

Bacaan Lainnya
#

BACA JUGA : kunker-kasad-jenderal-tni-maruli-simanjuntak-ke-provinsi-bengkulu-dalam-program-ketahanan-pangan

Dalam sidang perdana yang diketuai Hakim Paisol SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Utara mendakwakan kedua terdakwa dengan primair Pasal 2 Ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Surat dakwaan, Jaksa menjelaskan jika pada bulan Desember 2017 dimana Desa Gardu memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) yang bernama Gardu Jaya dengan penyertaan modal sebesar Rp. 358 Juta yang bersumber dari APBDesa Desa Gardu tahun anggaran 2018.

BACA JUGA : Saksi auditor dihadirkan JPU pada sidang lanjutan fraud BSI Bengkulu

Dalam perjalanannya, terdakwa Supriyadi tidak pernah melaksanakan musyawarah terkait pendirian BUMDesa tersebut. Termasuk dengan penetapan pengurus BUMDesa dan penyertaan Modal BUMDesa Gardu Jaya.

Lalu, terdakwa Supriyadi menerima uang atas pembelian mesin pengolahan limbah karet sebesar Rp 200 juta lebih miliknya dengan menggunakan uang APBDes.

“Terdakwa ini membuat beberapa dokumen-dokumen untuk memaksakan pembentukan Bumdes untuk melakukan pengelolaan dalam pengelolaan BUMDes yang disertakan dari APBDes. Kepala desa meminta agar alat pengelolaan limbah karet yang yang sebelumnya miliknya agar bisa dibeli Bumdes,” kata JPU Kejari  Bengkulu Utara, Robin Apriansyah.

BACA JUGA  :  Hadirkan saksi ahli Perbankan dan TPPU sidang lanjutan Fraud BSI Bengkulu

Ditambahkan Jaksa, untuk terdakwa Carles perannya dengan bekerja sama dengan terdakwa Supriyadi, dimana terdakwa Supriyadi yang saat itu sebagai kades menjanjikan kepada terdakwa Carles agar dijadikan direktur bumdes untuk kelola BUMDes dan dapat fee sebesar Rp. 5 juta.

“Kalau fee-nya sebenarnya belum menerima, tapi sudah dijanjikan terlebih dahulu oleh kepala desa. Terdakwa Charles ini sudah diiming-imingi kalau mau mengelola bumdes, nanti dapat gaji perbulan Rp. 5 juta,” ungkap JPU Kejari.

Penasihat Hukum terdakwa sepakat tidak mengajukan eksepsi Terhadap Dakwaan Jaksa dan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang berjumlah 6 orang (RED)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *