Delik INFO | Bengkulu – Dugaan pemalsuan data oleh salah satu anggota DPRD Kota Bengkulu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berbuntut panjang. Kasus ini resmi di laporkan ke Polda Bengkulu oleh Ribta Zul Suhri, SE, pada Selasa (5/8/2025), di dampingi kuasa hukumnya, Zalman Putra, SH, MH, CPM.
Kuasa hukum pelapor, Zalman Putra, menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan status hukum terlapor berinisial MR, yang di ketahui merupakan mantan narapidana. Berdasarkan dokumen hukum yang di miliki pelapor, MR pernah di jatuhi hukuman pidana dalam perkara nomor 105/Pid.Sus/2020/PN Pga oleh Pengadilan Negeri Pagar Alam dan telah menjalani masa hukuman selama 7 bulan penjara.
Baca Juga : Jelang HUT RI Ke 80, Unihaz Bengkulu Bagikan Bendera Merah Putih ke Warga Sekitar Kampus
“MR bebas pada tahun 2021. Sesuai regulasi pencalonan anggota legislatif, seseorang yang pernah menjalani pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun wajib menunggu masa jeda lima tahun sejak bebas sebelum mencalonkan diri. Dalam kasus ini, masa jeda tersebut belum di penuhi,” ujar Zalman kepada awak media.
Baca Juga : IMM Bengkulu Desak Menteri Kehutanan Segera Hentikan Aktivitas Perusahaan Dalam Kawasan Hutan
Zalman menambahkan bahwa pelaporan ini di lakukan karena ada dugaan data yang di gunakan MR saat mendaftar sebagai calon legislatif tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Di tempat yang sama, Ribta Zul Suhri selaku pelapor menyatakan dirinya merasa di rugikan secara politik dan etis akibat pelantikan MR yang di duga cacat secara administrasi.
Baca Juga : Gerakan Hijau dari Kampus UMB: Menteri Kehutanan Tanam Harapan di Bengkulu
“Saya melaporkan ini demi keadilan dan sebagai pembelajaran ke depan. Proses pencalonan wakil rakyat harus di lakukan secara transparan dan sesuai aturan, demi menjaga marwah lembaga legislatif,” tegas Ribta.
Baca Juga : BEM SI Desak Menteri Kehutanan Tindak Perusahaan Perambah Hutan di Bengkulu
Pihak pelapor menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada aparat penegak hukum. Mereka berharap agar kasus ini di tangani secara serius dan transparan untuk menjaga integritas DPRD Kota Bengkulu. (SY)