Delikinfo | Bengkulu Selatan – Penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Pilkada Bengkulu Selatan tahun 2024 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan menetapkan dua pejabat KPU, yakni SR (Sekretaris) dan AA (Bendahara), sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan usai pengumuman resmi pada Rabu malam (1/10/2025) di kantor Kejari Bengkulu Selatan.
Plt Kepala Kejari Bengkulu Selatan, Dr. Jainah, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Hendra Catur Putra, SH, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan anggaran hibah yang seharusnya digunakan untuk penyelenggaraan Pilkada.
“Penyidik menemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan keduanya dalam penyalahgunaan anggaran hibah Pilkada tahun 2024. Untuk diketahui, dana hibah dari Pemda Bengkulu Selatan saat itu mencapai Rp25 miliar,” ungkap Hendra.
Setelah ditetapkan tersangka, SR dan AA dititipkan di Rutan Kelas IIB Manna untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, tim penyidik Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Bengkulu Selatan telah melakukan penggeledahan di kantor KPU Bengkulu Selatan pada Jumat (12/9/2025). Dari penggeledahan itu, aparat menyita 10 boks dokumen penting, sejumlah laptop, komputer, serta 11 unit telepon genggam. Barang-barang tersebut kini dianalisis untuk melacak aliran dana mencurigakan.
Kasi Intel menegaskan, langkah hukum ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam mengusut dugaan penyalahgunaan dana publik, terutama yang terkait dengan penyelenggaraan Pilkada.
“Tidak ada perlindungan khusus terhadap siapa pun. Proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan hati-hati,” tegas Hendra.