Bengkulu, Delik INFO – Menanggapi di sebut- sebutnya Perbakin dalam salah satu tuntutan Koalisi Pemuda Peduli Keadilan (KPPK), dalam Aksi KPPK, pada Senin (19/5), Ketua Umum Perbakin Bengkulu Jeffri Subarkah (periode 2024–2028), memberikan pernyataan resmi kepada Delik INFO.
Baca Berita Sebelumnya : 609-peluru-2-tahun-misteri-penembakan-kppk-desak-polresta-bengkulu-bongkar-dalang-penembakan-rahiman-dani
“Mohon kepada adik-adik KPPK, kurang tepat jika menyebut nama Perbakin secara umum, karena Perbakin adalah organisasi resmi, namun, jika memang benar ada anggota Perbakin yang terlibat dalam sebuah tindak kriminal, maka itu adalah oknum, dan harus di buktikan terlebih dahulu keterlibatannya. Kita harus menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah,” tegas Jeffri.
Baca Juga : 609-peluru-di-rumah-kadis-pupr-bengkulu-pelanggaran-uu-darurat-1951
Lebih lanjut Jeffri subarkah menerangkan
“Waktu kejadian itu saya belum menjabat ketua Perbakin Provinsi Bengkulu, kepemilikan senjata api di Perbakin juga tidak gampang, harus melalui proses tahapan dan melalui mekanisme, seperti test psikologis, kesehatan, narkoba dan mengikuti sertifikasi menembak, Tidak Semua anggota Perbakin memiliki senjata api,” terangnya.
Lebih lanjut Jeffri menyatakan bahwa, “Di bawah kepemimpinan saya saat ini, Perbakin Provinsi Bengkulu lebih fokus pada pembinaan pelajar dan mencetak bibit muda Bengkulu berprestasi.” Tutup Jeffri