Delik INFO | Bengkulu – Ledakan hukum kembali terjadi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Setelah penggeledahan dramatis beberapa waktu lalu, malam ini, Selasa (8/7/2025), lima orang resmi di etapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif (SPPD) di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.
Kelima tersangka tersebut adalah:
-
Drs. Erlangga, M.Si (E) – Mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu
-
Rizan Putra Jaya, SH (RP) – Kepala Sub Bagian DPRD Provinsi Bengkulu
-
Ade Pratama (AP)
-
Dahyar (D) – Bendahara Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu
-
Rely Pribadi (RP) – Tenaga Harian Lepas (THL) Pembantu Bendahara
Penetapan ini di sampaikan langsung oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH, yang menegaskan bahwa proses hukum telah memasuki babak baru. Kelima tersangka langsung di gelandang ke Rutan Malabero Bengkulu sekitar pukul 20.00 WIB malam ini untuk di titipkan sementara selama proses penyidikan lebih lanjut.
“Penetapan tersangka di lakukan setelah tim penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup. Penahanan di lakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti,” ujar Ristianti kepada wartawan.
Latar Belakang: Geledah Gedung Dewan & Rumah Rakyat
Penetapan ini bukan langkah mendadak. Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah melakukan penggeledahan besar-besaran di gedung DPRD Provinsi Bengkulu dan mengamankan 20 boks dokumen penting. Bahkan, “Rumah Rakyat”—sebutan untuk gedung DPRD—juga di geledah intensif untuk menelusuri aliran dana dan modus permainan dalam dugaan mark-up anggaran perjalanan dinas.
Baca Berita Sebelumnya:
-
Kejati Bengkulu Bidik Tersangka, Gedung DPRD Digeledah, 20 Bok Dokumen Diamankan
-
BREAKING NEWS: Kejati Bengkulu Geledah “Rumah Rakyat”, Dugaan Korupsi SPPD Dewan Dibidik
Para tersangka di duga kuat terlibat dalam rekayasa laporan perjalanan dinas (SPPD) fiktif yang menyebabkan kerugian negara ratusan juta hingga miliaran rupiah. Saat ini, penyidik tengah menelusuri siapa saja pihak yang turut terlibat serta kemungkinan adanya aktor intelektual lain di balik kasus ini.