JAKARTA, Delik INFO – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok Mantan Komisaris Utama Pertamina, disebutkan mengetahui soal kegiatan ekspor dan impor minyak mentah yang menjadi salah satu pembahasan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
BACA JUGA : kapolda-bengkulu-di-mutasi-ke-mabes-polri-irjen-pol-anwar-digantikan-brigjen-mardiyono
Dikutip dari Nasional Kompas.com bahwa “Penyidik melihat bahwa yang bersangkutan (Ahok) sesungguhnya mengetahui bahwa ada ekspor terhadap minyak mentah kita,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta Kamis (13/3/2025).
TONTON JUGA :
Harli menjelaskan, pada saat ekspor dilakukan, anak perusahaan Pertamina ditemukan juga melakukan impor minyak mentah. “Pada saat yang sama juga dilakukan impor terhadap minyak mentah dan produk kilang,” kata Harli.
Namun, Harli menegaskan bahwa pengetahuan Ahok terkait adanya ekspor dan impor ini tidak serta merta menjadikannya tersangka.
BACA JUGA : gelar-sidang-perdana-mantan-kades-dan-direktur-bumdes-gardu-jaya-bengkulu-utara
“Ini kan pemeriksaan saksi, jadi tidak semua orang harus jadi tersangka. Jadi, bagaimana pengetahuannya terhadap perbuatan para tersangka itu, itu yang difokuskan,” ujar Harli.
Dalam pemeriksaan hari ini, Ahok dicecar 14 pertanyaan terkait dengan pengawasan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di anak perusahaan atau subholding PT Pertamina Patra Niaga.
TONTON JUGA :
“Terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi itu dalam konteks melakukan aktivitas pengawasan, ya pengawasan dalam kaitan dengan importasi atau tata kelola minyak mentah dan produk kilang di subholding PT Pertamina Patra Niaga,” kata Harli.
BACA JUGA : kunker-kasad-jenderal-tni-maruli-simanjuntak-ke-provinsi-bengkulu-dalam-program-ketahanan-pangan
Lebih lanjut, Harli mengatakan, penyidik akan kembali memanggil Ahok usai mendapatkan data-data tambahan dari Pertamina, baik itu catatan rapat atau data lainnya. “Penyidik pada waktunya nanti juga akan tentu melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan (Ahok) ketika dokumen-dokumen seperti yang dijelaskan oleh saksi kepada penyidik,” ujarnya.
TONTON JUGA :
Diketahui, Ahok diperiksa selama lebih kurang 10 jam. Dia tiba di Kejagung sekitar pukul 08.36 WIB. Kemudian, selesai diperiksa sekitar pukul 18.31 WIB. Ahok diperiksa untuk berkas perkara semua tersangka yang saat ini berjumlah sembilan orang.
Diberitakan, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina. Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin. Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
TONTON JUGA :
Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di : nasional.kompas.com dengan Judul : kejagung sebut ahok tahu soal ekspor impor terkait kasus korupsi pertamina