Delik INFO, BENGKULU – Kembali digelar Sidang lanjutan perkara fraud BSI Bengkulu Cabang S. Parman dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa TKD di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (11/3/2025). Dengan agenda sidang mendengar keterangan dua saksi Auditor Internal BSI yang dihadirkan JPU Kejati Bengkulu.
Rekaman Saat Persidangan Fraud BSI Bengkulu | Saksi Auditor Internal BSI
Dua saksi auditor tersebut adalah Berantas selaku ketua Tim dan Ikhwan, Dua orang saksi ini dihadirkan secara Online dari Kantor Pusat BSI Pusat Jakarta dikarenakan adanya beberapa permasalahan yang sama di Jawa Timur dan Banjarmasin jelas JPU Lucky saat persidangan.
Sidang yang digelar , Penasehat Hukum terdakwa merasa tidak puas karena saat ditanyakan beberapa pertanyaan Saksi Auditor tidak memegang data sehngga banyak pertanyaan yang tidak ingat dan tidak bisa menunjukkan data saat diminta.
Photo Saat Persidangan Fraud BSI Bengkulu | Saksi Auditor Internal BSI
Hal ini juga dialami oleh hakim saat menanyakan kepada saksi mereka tidak memegang data dan mampu menunjukkan, sehingga Hakim meminta data di berikan kepada Majelis agar bisa disaksikan bersama.
Tarigan selaku PH Terdakwa TKD menyoroti aspek hukum dalam kasus Fraud BSI Bengkulu mengacu pada Pasal 1367 KUH Perdata yang menyatakan bahwa pimpinan bertanggung jawab atas kesalahan perbuatan bawahannya. Ia menilai jika benar ada kelalaian yang menyebakan terjadinya Fraud, maka tanggung jawab tidak hanya dibebankan kepada kliennya saja, tetapi juga kepada pihak-pihak yang berwenangdalam sistem pengawasan dan pengambilkeputusan yang ada di Bank tersebut.
“Kami berharap penegakan hukum berjalan adil dan transparan, jika memang ada unsur kelalaian dari pihak lain, harusnya mereka juga diproses, bukan hanya klien kami yang dikorbankan” Tegas Tarigan (RED)