609 Peluru di Rumah Kadis PUPR Bengkulu : Pelanggaran UU Darurat 1951

Tangkap Tejo Suroso Hukum Jangan Tajam Kebawah Aksi Massa KPPK Di Depan Mapolda Bengkulu

Bengkulu, Delik INFO — Fakta mengejutkan yang sempat dibungkam akhirnya mencuat ke permukaan. Temuan 609 butir amunisi di duga aktif di rumah Tejo Suroso, Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada November 2024, kini mulai terbuka. Namun, bukan lewat rilis resmi institusi, melainkan lewat desakan publik yang tak ingin terus di bodohi.

Baca Juga :  17-keluarga-besar-kkt-tolak-festival-tabut-di-sport-center-tradisi-ini-bukan-sekadar-atraksi

Bacaan Lainnya
#

Dalam penggeledahan rumah Tejo yang juga menyeret mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dalam kasus korupsi petugas KPK menemukan ratusan peluru. Namun hingga kini, tidak ada satu pun pernyataan resmi KPK soal temuan senjata berbahaya tersebut. Ketika di konfirmasi oleh wartawan, Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto justru memilih bungkam.

Baca Juga : mega-mall-bengkulu-diduga-berdiri-di-atas-tanah-negara-tanpa-kontribusi-pad-ada-unsur-kejahatan-korupsi-aset-daerah

Terungkap dalam audiensi dengan massa dari Koalisi Pemuda Peduli Keadilan (KPPK) di Mapolda Bengkulu (16/5), Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Sujud Alif Yulam Lam mengakui kebenaran isu tersebut. Di Kutib dari Bengkulutoday

“Kami menerima peluru itu dari intelkam, yang sebelumnya menerima dari KPK setelah penggeledahan di rumah Kadis PU,” ujar Sujud di hadapan perwakilan demonstran.

Menurut Sujud, peluru-peluru itu di serahkan ke kepolisian sejak Desember 2024, namun tidak pernah di rilis ke publik. Ketika di tanya alasan keterlambatan ini, tidak ada jawaban jelas.

Baca Juga : sehmi-pemkot-bengkulu-perang-lawan-miras-di-pantai-panjang

Tejo Suroso, kata Kasat, mengklaim bahwa peluru itu adalah milik mantan Kadis PUPR Kabupaten Kepahiang, yang sudah ia simpan sejak tahun 2012. Ia juga berdalih telah berusaha menyerahkannya ke Perbakin sebanyak empat kali, tapi tak berhasil.

| 12 Tahun Simpan Peluru? Dalih atau Delik?

Pernyataan ini langsung dipertanyakan oleh perwakilan massa, Kelvin Aldo, yang menilai jawaban tersebut sebagai bentuk pengalihan isu.

“Kalau sudah di simpan sejak 2012 dan katanya sudah mencoba di kembalikan empat kali, masa sampai sekarang belum juga selesai? Ini bukan kelalaian biasa, ini bentuk pembiaran pelanggaran hukum oleh aparat terhadap pejabat,” tegas Kelvin.

| UU Darurat No. 12 Tahun 1951: Peluru Bukan Barang Pajangan

Sebagai pengingat, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 menegaskan bahwa siapa pun yang menguasai atau menyimpan amunisi tanpa izin dapat di hukum penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Maka, apa alasan hukum yang membuat Tejo Suroso belum juga di periksa secara pidana?

Jika peluru di temukan di rumah rakyat biasa, bukan pejabat, apakah proses hukum akan tetap setenang ini?

Baca Juga : kelebihan-muatan-dan-kelalaian-tragedi-km-tiga-putra-pulau-tikus-tewaskan-7-penumpang

Massa aksi KPPK yang melakukan unjuk rasa di depan Mapolda Bengkulu menuntut:

  • Penyelidikan tuntas atas temuan 609 peluru di rumah Kadis PUPR;
  • Pengusutan indikasi “Permainan Kotor” dalam rekrutmen anggota Polri 2025 di Bengkulu;
  • Penyelesaian kasus penembakan tokoh masyarakat Rahimandani yang mangkrak sejak Mei 2023.

Aksi sempat memanas, dengan ban di bakar di depan Mapolda Bengkulu. Kabid Humas Polda, AKBP Andy Pramudya Wardana, memimpin audiensi yang juga di hadiri Reskrim dan Propam Polda. Massa bahkan mengusir perwakilan SDM Polda dari ruang audiensi, menuding adanya konflik kepentingan. (RED)

Please follow and like us:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *