Bengkulu, Delik INFO — Aksi lanjutan di gelar Koalisi Pemuda Peduli Keadilan (KPPK) pada Senin, (19/5), tepat di depan Mapolresta Bengkulu. Aksi ini menjadi titik klimaks kemarahan publik atas tidak kunjung terungkapnya kasus penembakan terhadap Rahiman Dani tokoh penting Bengkulu yang terjadi dua tahun tiga bulan lalu, dan kini kian membara pasca terbongkarnya temuan 609 butir peluru aktif dalam penggeledahan rumah pejabat tinggi Pemprov Bengkulu.
Berita Sebelumnya : 609 Peluru di Rumah Kadis PUPR Bengkulu : Pelanggaran UU Darurat 1951
Penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Mei 2025 terkait kasus pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Rohidin Mersyah CS, justru membuka fakta baru yang mengejutkan: ratusan amunisi tajam tersimpan di kediaman Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tejo Suroso.
Koordinator aksi, Kelvin Aldo, menyampaikan bahwa KPPK menyoroti kuat dugaan keterkaitan antara temuan peluru tersebut dan kasus penembakan Rahiman Dani yang masih gelap. “Kami tidak butuh alasan, kami butuh jawaban: peluru siapa? dari mana? untuk apa? dan siapa yang seharusnya bertanggung jawab?” tegas Kelvin.
Baca Juga : 17-keluarga-besar-kkt-tolak-festival-tabut-di-sport-center-tradisi-ini-bukan-sekadar-atraksi
Hasil Audiensi KPPK dengan Reskrim Polresta Bengkulu
Dalam audiensi resmi sebelumnya, sejumlah pernyataan penting di sampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Sujud Alif Yulam Lam, antara lain:
- Tanggal 5 Desember 2024, Polresta menerima peluru hasil limpahan dari intelkam, di temukan di rumah Tejo Suroso.
- Total peluru berjumlah 609 butir, yang di klaim berasal dari Ismen Paleri, Kadis PU Kepahiang tahun 2012.
- Tejo Suroso di sebut telah menyimpan peluru tersebut sejak tahun 2012, dan telah empat kali mencoba menyerahkannya ke Perbakin, namun gagal.
Namun KPPK menilai banyak kejanggalan mencolok yang tidak bisa di tolerir:
- Tidak ada rilis publik sejak temuan di terima Polresta pada 5 Desember 2024.
- Tidak ada kejelasan status hukum kepemilikan peluru hingga saat ini, lebih dari 5 bulan sejak pelimpahan.
- Tidak di ketahui jenis, motif, dan kegunaan peluru oleh publik.
- Tidak ada perkembangan berarti atau transparansi proses penyelidikan dari pihak Polresta Bengkulu.
Baca Juga : sehmi-pemkot-bengkulu-perang-lawan-miras-di-pantai-panjang
Tuntutan KPPK:
Dalam aksinya, KPPK menyampaikan lima tuntutan tegas kepada Polresta dan Polda Bengkulu:
- Tangkap dan periksa Tejo Suroso.
- Periksa Ismen Paleri atas dugaan kepemilikan awal amunisi.
- Panggil dan periksa Perbakin Bengkulu yang di sebut-sebut pernah terlibat.
- Rilis pers resmi terkait temuan 609 peluru di rumah pejabat Pemprov.
- Tegakkan keadilan hukum dan akhiri pembiaran atas misteri penembakan Rahiman Dani.
KPPK juga menyampaikan harapannya kepada Kapolresta dan Kapolda Bengkulu yang baru agar serius menuntaskan kasus yang sudah mencederai rasa aman dan keadilan masyarakat Provinsi Bengkulu.
Baca Juga : kelebihan-muatan-dan-kelalaian-tragedi-km-tiga-putra-pulau-tikus-tewaskan-7-penumpang
“Kami bukan hanya membawa amarah, tapi membawa suara rakyat yang menolak ketidakadilan. Bengkulu tidak boleh menjadi ladang senjata tanpa hukum. Kami menuntut transparansi dan keadilan!” pungkas Kelvin. (RED)