Vonis 9 Tahun denda Rp 10 milyar, TKD Lakukan Upaya Hukum Banding

Fraud-BSI-Terdakwa-TKD-Di-Vonis-9-Tahun
banner 468x60

Delik INFO, Bengkulu – Persidangan kasus hukum Fraud BSI S. Parman Bengkulu, dengan terdakwa TKD mengagendakan sidang Putusan, pada Senin (28/4/2025)

TKD Merupakan salah satu karyawan Bank Syariah Mandiri,  di nyatakan bersalah telah melakukan tindakan melawan hukum, akhirnya di vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu dengan di jatuhi hukuman pidana penjara selama  9 tahun, denda Rp 10 milyar subsidair 4 bulan kurungan.

Bacaan Lainnya
#

Tonton Video :

Dokumentasi Persidangan Agenda Putusan Kasus Hukum Fraud BSI Teradkwa TKD

Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Bengkulu yang menuntut TKD dengan pidana penjara 11 tahun dengan Pasal 63 ayat (1) huruf c UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun hakim mengabulkan tuntutan denda JPU, yakni 10 milyar subsidair 4 bulan kurungan.

JPU Kejati Bengkulu Lucky Selvano Marigo, SH, MH menyatakan akan  mengambil sikap pikir-pikir dan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan dalam mengambil langkah selanjutnya.

“saya akan melapor terlebih dahulu kepada pimpinan,  apa pendapat dan arahan pimpinan. Baru kami akan menentukan sikap,” ujar Lucky usai persidangan.

Disisi lain berbeda dengan apa yang di utarakan oleh Penasehat hukum TKD, Dede Fraistein, SH, MH menyatakan bahwa Meski mensyukuri vonis hakim yang lebih rendah dari tuntutan JPU, menurut Dede, langkah yang sebaiknya diambil kliennya adalah banding. vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sangat memberatkan.

“Tentu kami syukuri putusan itu karena ada pengurangan hukuman dan rasa keadilan bagi terdakwa, dan kami juga kepada majelis hakim yang telah bersama-sama objektif  memeriksa perkara ini. Tentu kami dari PH berada di posisi subjektif, menurut kami putusaan itu sangat memberatkan dengan tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan klien kami bersikap baik telah mengembalikan uang nasabah sebesar Rp. 500 Juta”, jelas Dede

Lebih lanjut Dede menyatakan, “itu merupakan perbuatan perdata, tidak seharusnya di periksa dalam perkara pidana, terkait putusan klien kami memiliki waktu 7 hari untuk pikir-pikir apakah melakukan upaya banding atau tidak”

Namun dari hasil berkoordinasi dengan klien kami tadi, mungkin klien kami akan mengambil upaya hukum banding”, tutup Dede (RED)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *