SK Tanpa Prosedur, Mantan Bupati Bengkulu Utara Jadi Tersangka Korupsi Tambang

Imron Rosyadi Di Tetapkan Kejati Bengkulu Sebagai Tersangka
Imron Rosyadi Di Tetapkan Kejati Bengkulu Sebagai Tersangka

Delik INFO | Kota Bengkulu – Penyidikan mega skandal korupsi pertambangan batu bara di Bengkulu kembali menyeret nama besar. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi menetapkan Imron Rosyadi, mantan Bupati Bengkulu Utara dua periode (2006–2016) sekaligus mantan anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2019–2020, sebagai tersangka ke-15 dalam perkara korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM).

Kasus ini di duga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,3 triliun, menjadikannya salah satu perkara korupsi sektor sumber daya alam terbesar di Provinsi Bengkulu.

Bacaan Lainnya

Penetapan tersangka terhadap Imron Rosyadi di sertai dengan tindakan penahanan. Ia langsung di giring ke Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Bengkulu untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.

“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka berinisial IR, mantan Bupati Bengkulu Utara. Penahanan ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya dengan tersangka berinisial SA. Dalam penerbitan IUP 349 PT RSM, tersangka IR di duga menerima gratifikasi,” ujar Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Deni Agustian, Selasa.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, menjelaskan peran Imron Rosyadi dalam perkara ini. Saat menjabat sebagai bupati pada tahun 2007, Imron di duga menerbitkan sejumlah keputusan strategis tanpa melalui prosedur yang sah dan semestinya.

Salah satunya adalah Surat Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 112 tentang kelayakan lingkungan pertambangan batu bara, yang di terbitkan tanpa rekomendasi Dinas Pertambangan, serta tanpa di dukung kajian teknis, administratif, dan penelitian lapangan oleh tim berwenang.

“Terdapat aliran dana sebesar Rp600 juta yang di terima bersama tersangka sebelumnya, Fadillah Marik, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2007. Untuk jumlah pasti yang di terima tersangka IR masih terus kami dalami,” ungkap Pola.

Penyidik juga menyoroti dua keputusan bupati yang ditandatangani Imron Rosyadi pada 20 Agustus 2007, yang kini menjadi fokus utama penyidikan, yakni:

  1. Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 327 Tahun 2007 tentang persetujuan pemindahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining.

  2. Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 328 Tahun 2007 tentang pemindahan Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan.

Kedua keputusan tersebut di duga cacat hukum karena tidak memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebagaimana di atur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan.

Penerbitan izin itu dinilai bertentangan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1453.K/29/MEN/2000 serta Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum.

Dalam regulasi tersebut di tegaskan bahwa pemindahan kuasa pertambangan wajib di sertai rekomendasi Dinas Pertambangan dan Energi, berdasarkan kajian teknis, administratif, serta hasil penelitian lapangan. Namun tahapan krusial tersebut di duga di abaikan.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan sejumlah tersangka lain dalam perkara ini, di antaranya Sonny Adnan, mantan Direktur PT Ratu Samban Mining, serta Fadillah Marik, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara.

Sementara itu, beberapa tersangka lainnya telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu, antara lain:
Imam Sumantri (Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu),
Edhie Santosa (Direktur PT Ratu Samban Mining),
Bebby Hussy (Komisaris PT Tunas Bara Jaya),
Saskya Hussy (General Manager PT Inti Bara Perdana),
Julius Soh (Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya),
Agusman (Marketing PT Inti Bara Perdana),
Sutarman (Direktur PT Inti Bara Perdana),
David Alexander (Komisaris PT Ratu Samban Mining),
Sunindyo Suryo Herdadi (Kepala Inspektur Tambang Kementerian ESDM periode April 2022–Juli 2024),
Nazirin (Inspektur Tambang Bengkulu),
serta dua keluarga Bebby Hussy, Awang dan Andy Putra.

Penyidik menegaskan, pengusutan kasus ini belum berhenti dan masih terbuka kemungkinan adanya tersangka baru, seiring pendalaman aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain.

Please follow and like us:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *