Sita Aset Pelaku Korupsi : Upaya Tegas Penegakan Hukum Dan Memiskinkan

Kejati Bengkulu Sita Aset Koruptor Dan Miskinkan Mereka Sebagai Upaya Penegakan Hukum

Delik INFO  |  Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas pelaku korupsi. Tim penyidik Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap aset berupa tanah dan bangunan (ruko) yang terletak di belakang Kantor Telkom, Jalan KZ Abidin II, Kota Bengkulu. Pada Jumat (18/7/2025)

Penyitaan ini merupakan bagian dari penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan kasus Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu.

Bacaan Lainnya

Tonton Juga Video Penyitaan Aset :

Berita Terkait :

Penyitaan di lakukan atas nama para tersangka yang merupakan petinggi PT Trigadi Lestari, perusahaan pengelola Mega Mall dan PTM. Selain di Kota Bengkulu, sebelumnya penyitaan juga di lakukan terhadap 28 bidang tanah di Kota Palembang.

|  Dasar Hukum Penyitaan Aset

Langkah penyitaan di lakukan berdasarkan:

  • UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

  • UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

  • KUHAP Pasal 39 dan 46, serta

  • Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2013 tentang Perampasan Aset

Penyitaan di maksudkan untuk mengamankan barang bukti, mencegah pengalihan aset, dan memulihkan kerugian negara. Ini merupakan strategi hukum untuk memutus aliran kekayaan haram dari hasil korupsi.

| Nasib Keluarga Pelaku: Tidak Di hukum, tapi Bisa Terdampak

Penyitaan aset seringkali memunculkan pertanyaan: bagaimana nasib keluarga pelaku? Berikut penjelasannya:

 Tidak Dihukum, tapi Bisa Kehilangan Aset

Secara hukum, keluarga tidak otomatis ikut di pidana, karena pertanggungjawaban pidana adalah pribadi. Namun, jika aset yang di sita atas nama istri, anak, atau kerabat dan terbukti berasal dari tindak pidana, maka aset tersebut tetap dapat di sita dan bahkan di rampas.

Aset Sah Tetap Di lindungi

Jika keluarga bisa membuktikan bahwa aset yang di miliki tidak berasal dari tindak pidana, maka mereka berhak mempertahankannya dan mengajukan keberatan melalui proses praperadilan atau gugatan perdata.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Meski tidak terlibat secara langsung, keluarga bisa mengalami:

  • Stigma sosial dan tekanan dari masyarakat

  • Kehilangan sumber penghidupan, jika semua aset di sita

  • Kehancuran finansial, terutama jika seluruh kekayaan keluarga terafiliasi dengan pelaku

“Hukum memang tidak menghukum keluarga, tapi kalau aset mereka terbukti dari hasil korupsi, negara berhak mengambilnya,” kata sumber dari Kejati Bengkulu.

| Total Aset yang Di sita

Sampai pertengahan Juli 2025, Kejati Bengkulu telah menyita:

  • Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu

  • 22 bidang tanah dan ruko di Jalan KZ Abidin II

  • 28 bidang tanah di Palembang

  • Aset lainnya yang masih dalam proses verifikasi

| Tegas tapi Adil

“Negara tidak boleh kalah. Koruptor harus di hukum dan di miskinkan secara hukum. Asetnya di kembalikan kepada rakyat,”

Langkah Kejati Bengkulu ini merupakan bentuk penegakan hukum yang tegas dan terukur. Penyitaan bukan hanya menindak pelaku, tapi juga berfungsi menyelamatkan aset negara. Tujuannya bukan sekadar menghukum, tapi memutus rantai kejahatan keuangan dan memastikan negara tidak terus di rugikan.

Please follow and like us:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *