Sidang Pemeriksaan Setempat, Kuasa Hukum Dinas Perindag Tegaskan Tak Ada Perbuatan Melawan Hukum

Delikinfo | Bengkulu — Sidang pemeriksaan setempat terkait gugatan pembongkaran kios di kawasan pasar Kota Bengkulu digelar pada Rabu (8/10). Sidang dihadiri oleh penggugat bersama kuasa hukumnya, kuasa hukum tergugat dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Bengkulu, serta majelis hakim.

Kuasa Hukum Dinas Perindag, Fitriansyah, SH, menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan setempat tersebut hanya untuk mencocokkan objek perkara antara versi penggugat dan tergugat.

“Pemeriksaan ini untuk memastikan apakah lokasi dan kondisi objek yang digugat memang sesuai dengan yang tercantum dalam gugatan,” ujarnya.

Fitriansyah menegaskan, materi gugatan hanya berkaitan dengan pembongkaran bangunan kios milik Desi, bukan menyangkut pembangunan baru atau dugaan tindak pidana yang kini tengah disidik oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu.

“Gugatan ini hanya soal keberatan penggugat terhadap revitalisasi atau pembongkaran bangunan kios milik Desi oleh Dinas Perindag Kota Bengkulu. Soal bangunan baru, dugaan jual beli, dan siapa yang terlibat, itu bukan ranah gugatan perdata. Itu masuk dalam proses hukum pidana korupsi yang sedang disidik Kejari Bengkulu,” tegasnya.

Dalam gugatannya, penggugat mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp300 juta akibat pembongkaran tersebut. Namun, menurut Fitriansyah, klaim tersebut tidak berdasar karena Surat Keterangan Menempati (SKM) atas nama Desi sudah tidak berlaku sejak 2021 dan tidak pernah diperpanjang.

“Bangunan itu berdiri tanpa izin yang sah dan tidak sesuai ketentuan. Karena itu, tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Dinas Perindag Kota Bengkulu yang dapat dianggap merugikan penggugat,” jelasnya.

Dengan demikian, Dinas Perindag Kota Bengkulu menilai pembongkaran kios tersebut sah dan sesuai prosedur, mengingat status bangunan sudah tidak memiliki legalitas yang berlaku.

Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengar keterangan lebih lanjut dari para pihak.

Please follow and like us:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *