Sidang Korupsi BTN dan PT Asisyah Catur Persada: Lima Terdakwa Divonis, JPU Masih Pikir-Pikir

2 Oknum Eks Pejabat Bank BTN Di Vonis Penjara Dan Denda

Bengkulu, Delik INFO – Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi dengan nomor perkara 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl. Selasa(03/06/25)

Melibatkan sejumlah terdakwa dari lingkungan Bank BTN Kantor Cabang Bengkulu dan pihak swasta dari PT Asisyah Catur Persada, kembali di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda pembacaan putusan.

Bacaan Lainnya
#

Berita Sebelumnya :

Kredit Bodong BTN Bengkulu: Jaksa Tuntut Hukuman Penjara untuk Tiga Terdakwa

Tonton Video Persidangan :

 

Para terdakwa di dakwa berdasarkan:

  • Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
    Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama
    Atau kedua: Pasal 11 UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim yang di pimpin oleh Hakim Ketua Faisol serta dua hakim anggota lainnya secara resmi membacakan amar putusan terhadap lima terdakwa dalam perkara tersebut.

Berikut rincian vonis masing-masing:

  1. Rizki bin Mawardi (alm)
    🔹 Vonis: 1 Tahun Penjara
  2. Darmin Usman, S.E., Ak. bin Usman
    🔹 Vonis: 1 Tahun 4 Bulan Penjara
  3. Zuhri Rohamsyah, ST bin M. Syarief (alm)
    🔹 Vonis: 1 Tahun Penjara
  4. Adlan Pasaribu bin Andam S
    🔹 Vonis: 3 Tahun Penjara
  5. Tedi Gustian, S.E. bin Maliki
    🔹 Vonis: 2 Tahun Penjara

Selain hukuman badan, kelima terdakwa juga di jatuhi denda masing-masing sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak di bayar, maka akan di ganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Baca Juga : iming-iming-bunga-deposito-tinggi-tkd-terbelenggu-permasalahan-hingga-terseret-kasus-hukum-tppu-fraud-bsi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harys Ganda Tiar Sitorus, S.H. menyatakan masih akan menimbang putusan tersebut, atau menyatakan sikap “pikir-pikir” terhadap langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga :  vonis-9-tahun-denda-rp-10-milyar-tkd-lakukan-upaya-hukum-banding

Putusan ini menjadi penanda penting dalam pengungkapan dugaan praktik korupsi yang terjadi dalam kolaborasi antara lembaga keuangan milik negara dan pihak swasta yang merugikan keuangan negara. (RED)

Please follow and like us:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *