Delik INFO | Palu – Provinsi Sulawesi Tengah mencatat capaian impresif dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025. Dari total target 5.494 bidang tanah di 13 kabupaten/kota, sebanyak 4.797 bidang telah berhasil di daftarkan—setara dengan 95,56% target.
Pencapaian ini di ungkap langsung oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, saat menyerahkan 160 sertipikat tanah kepada masyarakat dan pemerintah daerah Sulawesi Tengah, di Terminal Penumpang Pelabuhan Donggala, Rabu (09/07/2025).
Baca Juga :
Nusron Tegas: Sertipikat di Kawasan Tesso Nilo Akan Dievaluasi, Upaya Pemulihan Hutan Harus Total!
“Program PTSL di Sulawesi Tengah menunjukkan progres yang sangat baik. Ini berkat kerja keras dari jajaran Kanwil BPN, Kantor Pertanahan, serta dukungan pemerintah daerah dan masyarakat,” ujar Wamen Ossy.
Baca Juga :
Lima Tersangka Dijebloskan Kejati Bengkulu, Siapa Dalang Korupsi SPPD di DPRD Bengkulu
Lebih dari sekadar angka, Wamen Ossy menegaskan bahwa tanah adalah ruang hidup yang memiliki makna strategis bagi masyarakat, termasuk untuk masyarakat adat, petani, dan sektor ekonomi seperti pertambangan maupun investasi.
Baca Juga :
BREAKING NEWS – Kejati Bengkulu Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DPRD: Mantan Sekwan hingga THL Ditahan di Rutan Malabero
“Tanah bukan hanya lahan fisik, tapi juga identitas, sumber penghidupan, dan ruang bertumbuh bagi masyarakat,” tegasnya.
Meski capaian signifikan di raih, Wamen ATR/BPN tak menutup mata atas sejumlah tantangan yang masih harus di hadapi. Di antaranya adalah persoalan penataan tanah pascabencana, klaim tanah adat, hingga legalisasi aset untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Ia memastikan, Kementerian ATR/BPN akan terus meningkatkan layanan pertanahan yang cepat, transparan, dan pro-rakyat.
Baca Juga :
Wamen ATR-BPN dan Komnas HAM Satukan Langkah Selesaikan Konflik Agraria Berbasis HAM
Apresiasi juga datang dari Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, yang menilai keberhasilan ini merupakan hasil sinergi produktif antara pusat dan daerah.
“Ini berkah bagi masyarakat Donggala dan daerah lainnya. Tapi satu pesan saya kepada penerima sertipikat: jangan lupa bayar pajak,” ujarnya berseloroh, di sambut tawa hadirin.
Baca Juga :
Selangkah Lagi! Kejati Bengkulu Tetapkan TSK Dugaan Korupsi Tambang, Negara Rugi 300 Miliar
Acara tersebut turut di hadiri Direktur Penertiban dan Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto; Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT, Iskandar Syah; Kepala Kanwil BPN Sulawesi Tengah, Muhammad Tansri beserta jajaran; serta unsur Forkopimda Provinsi Sulawesi Tengah.
Baca Juga :
Kejati Bengkulu Sita Aset Tambang RSM di Sekayun dan Taba Penanjung, Potensi Kerugian Capai Ratusan Miliar
Dengan capaian ini, Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya sebagai salah satu provinsi terdepan dalam mewujudkan legalisasi tanah berkeadilan dan berdampak nyata bagi rakyat.