Pemeriksaan Lanjutan Bebby Hussy: Sinyal Penetapan TSK Oleh Kejati Bengkulu

Delik INFO | Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menggencarkan penyidikan lanjutan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara yang di perkirakan merugikan negara hingga Rp.300 miliar. Proses hukum ini terus berkembang dan mulai menyeret sejumlah nama serta institusi penting yang di duga turut terlibat dalam rantai praktik ilegal tersebut.

Tonton Juga :

Bacaan Lainnya

Pada Rabu (23/7/2025), lima orang kembali di periksa di lantai II Gedung Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu, yaitu Bebby Hussy, Sutarman, Julius Soh, Sakya Hussy, dan Agusman. Hingga pukul 12.30 WIB siang, kelimanya masih menjalani pemeriksaan intensif. Isu berkembang bahwa penetapan tersangka baru akan di lakukan dalam waktu dekat.

Berita Terkait :

Sementara itu, Kejati Bengkulu juga tengah mendalami peran dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang di duga turut terlibat, yakni PT Pelindo Regional II Bengkulu dan PT Sucofindo.

“Pelindo Di duga Fasilitasi Distribusi Batu Bara Ilegal”

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo menjelaskan, Pelindo memiliki peran penting sebagai operator pelabuhan tempat batu bara di distribusikan. Batu bara dari perusahaan tambang yang di duga ilegal tersebut di kapalkan menggunakan tongkang melalui pelabuhan milik Pelindo hal ini jelas menggambarkan proses transhipment yang di lakukan dan jika di amati lebih dalam rekomendasi Transhipment juga di keluarkan dari Asosiasi Perusahaan Tambang Batu Bara (APBB) yang di ketuai oleh Sutarman.

“Peran dari Pelindo yaitu pelabuhan, dan yang menjual pakai tongkang melewati Pelindo,” ungkap Danang.

Di duga kuat, Pelindo memberikan akses pelabuhan tanpa memastikan legalitas asal batu bara. Hal ini membuka kemungkinan adanya kelalaian atau pembiaran terhadap praktik tambang di luar IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang sah.

Penyidik sebelumnya telah menyita empat unit handphone, dua laptop, dan dua boks dokumen dari sejumlah pejabat Pelindo, termasuk General Manager S. Joko, Plh. Manager Keuangan Iwan Santosa, Manager Hukum M. Bagus Sentiko D, dan Manager Operasi Dody Nata Irawan.

“Mungkinkah Hari Ini Ada Penetapan TSK Kasus Tambang Oleh Kejati Bengkulu”

Kejati memastikan akan memanggil pejabat-pejabat tersebut untuk di mintai keterangan lebih lanjut setelah di lakukan pemeriksaan digital forensik terhadap alat komunikasi yang di sita.

Sementara itu, Sucofindo yang di kenal sebagai lembaga pengujian dan sertifikasi, di duga ikut berperan dalam meloloskan batu bara yang tidak sah dengan mengeluarkan hasil uji kadar dan sertifikat tanpa menelusuri legalitas asal barang.

“Sucofindo berperan untuk mengetes kadar batu bara,” ujar Danang.

Baca Juga :

Unihaz Fest 2025 Serap Antusiasme Lewat Bazar UMKM di Halaman Kampus

Pertanyaan hukum yang kini mengemuka, apakah Sucofindo mengetahui bahwa sampel yang mereka uji berasal dari tambang di luar IUP? Jika ya, maka lembaga ini terindikasi ikut mendukung distribusi batu bara ilegal secara administratif.

Kejati Bengkulu menegaskan bahwa total kerugian negara di taksir mencapai Rp 300 miliar. Kerugian itu mencakup bukan hanya dari sisi penerimaan negara yang hilang, tapi juga kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal yang tidak terkontrol.

Kasus ini terus di kembangkan dan di pastikan akan menyeret lebih banyak pihak. Delik INFO akan terus menyajikan perkembangan terkini secara tajam, keras, dan terpercaya.

Please follow and like us:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *