Delik INFO | Jakarta – Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek.
Penetapan tersangka tersebut di sampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, Kamis (…). Ia menyebutkan, Nadiem di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca Juga : Propam Polda Bengkulu Periksa Saksi Pelapor Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Polres
“Pasal 2 mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara. Pasal 3 mengatur penyalahgunaan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang juga merugikan keuangan negara,” ungkap Nurcahyo.
Modus Korupsi: Meloloskan Proyek Chromebook
Menurut Kejagung, peran Nadiem dalam kasus ini sangat krusial. Ia di sebut berperan meloloskan proyek pengadaan Chromebook yang sebelumnya sudah di olak oleh Mendikbud era sebelumnya, Muhadjir Effendy, karena di nilai gagal saat uji coba pada 2019.
Baca Juga : Mahasiswa Tuntut Aspirasi, Anggota DPRD Bengkulu Disumpah di Tengah Aksi
“Pak Muhadjir tidak merespons proyek Chromebook karena hasil uji coba menunjukkan perangkat itu tidak cocok di pakai di sekolah-sekolah 3T (terdepan, terluar, tertinggal),” jelas Nurcahyo.
Namun, di tahun 2020, Nadiem justru menindaklanjuti surat dari pihak Google terkait partisipasi pengadaan alat TIK di Kemendikbud Ristek. Ia bahkan mengundang jajarannya seperti Dirjen Paud Dikdasmen, Kepala Litbang, serta staf khusus menteri untuk rapat tertutup via Zoom Meeting bersama Google pada 6 Mei 2020.
“Rapat itu bersifat khusus dan mewajibkan peserta menggunakan headset. Agenda utama membahas pengadaan perangkat TIK dengan Chromebook sesuai instruksi Nadiem,” lanjutnya.
Juknis Di kunci, Google Jadi Pemasok Tunggal
Baca Juga : Aksi Mahasiswa Bengkulu Memanas, Bentrokan Pecah di Depan DPRD
Direktur SMP Kemendikbud Ristek Mulyatsyah bersama Direktur SD Sri Wahyuningsih di ketahui berperan membuat regulasi teknis tersebut. Bahkan, tim teknis menyusun kajian yang secara spesifik menyebut Chrome OS sebagai sistem operasi wajib.
Baca Juga : Kejati Bengkulu Tetapkan Tersangka Baru, Kabag Analisis Risiko Kredit Ikut Terseret Kasus Korupsi PT DPM
Langkah ini di perkuat dengan di terbitkannya Permendikbud No. 5 Tahun 2021 tentang penunjukan operasional dana alokasi khusus bidang pendidikan. Dalam lampirannya, sudah termuat spesifikasi yang mengunci penggunaan Chrome OS dalam proyek laptop siswa.
“Dengan begitu, proyek pengadaan laptop menjadi eksklusif hanya untuk Chromebook,” tegas Nurcahyo.
Baca Juga : Kejati Bengkulu Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kredit Bank Raya Indonesia
Dengan penetapan tersangka ini, Kejagung menegaskan bakal mendalami lebih lanjut aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat. Kasus ini di perkirakan menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Nadiem Makarim hingga berita ini di turunkan belum memberikan keterangan resmi terkait status tersangkanya.