Delik INFO | Banjarbaru – Banjarbaru – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Kamis (31/07/2025).
Kegiatan ini di pimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang menekankan pentingnya pendaftaran tanah ulayat sebagai langkah krusial dalam perlindungan hak masyarakat hukum adat.
Baca Juga : BEM SI Bengkulu Apresiasi Pemeriksaan Gubernur Helmi Hasan oleh Kejati
“Kalau tidak segera di daftarkan, suatu hari akan ada pihak yang mengklaim tanah tersebut, baik dari individu maupun badan hukum, sehingga kemudian terjadi konflik. Di sinilah urgensi dan pentingnya kenapa tanah hak ulayat itu harus di daftarkan,” tegas Menteri Nusron dalam sambutannya.
Ia menambahkan, pendaftaran tanah ulayat tak hanya mencegah konflik agraria, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap tanah komunal milik masyarakat adat. Menurutnya, kekuatan kelembagaan adat menjadi penentu utama dalam proses ini.
“Kalau sudah terdaftar atas nama masyarakat adat, tidak ada satu pun yang bisa mengklaim, memiliki, atau menyertipikasi tanpa persetujuan kelembagaan adat. Kalau anggota adatnya 5.000, maka harus tanda tangan 5.000 orang. Ini bentuk mitigasi, agar tanah adat tidak dicaplok pihak lain,” jelas Nusron.
Ia juga mencontohkan sejumlah konflik agraria di provinsi lain sebagai peringatan atas pentingnya kesadaran mendaftarkan tanah ulayat.
“Sekarang, masyarakat di beberapa daerah bahkan kesulitan menanam sawit karena lahan adatnya sudah hilang. Kalau masyarakatnya kompak seperti di Sumatra Barat, tanah adat masih bisa bertahan,” ungkapnya.
Baca Juga : Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Diperiksa Terkait Korupsi Mega Mall
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, turut menyuarakan dukungannya terhadap percepatan pendaftaran tanah ulayat. Ia menilai, perlindungan hukum harus di awali dari proses identifikasi dan pencatatan tanah adat yang valid.
“Kalau kita bisa identifikasi mana betul-betul tanah ulayat, maka berbagai isu pencaplokan yang selama ini sering di tuduhkan kepada investor bisa kita cegah sejak awal,” ujar Rifqinizamy.
Baca Juga : Percepatan Reforma Agraria dan Ubah Pola Kerja Jajaran BPN Lampung
Sebagai bentuk konkret komitmen ATR/BPN dalam percepatan administrasi pertanahan, sebanyak 314 sertipikat di serahkan kepada 10 perwakilan masyarakat. Sertipikat tersebut meliputi aset Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD), tanah wakaf, dan hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hadir dalam acara ini, Staf Ahli Menteri ATR Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Slameto Dwi Martono, Kepala Biro Humas dan Protokol Harison Mocodompis, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Suwito, Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalsel Abdul Azis, para Bupati/Wali Kota se-Kalsel, serta unsur Forkopimda setempat.