DELIK INFO | Lampung – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak para tokoh agama dan organisasi keagamaan di Provinsi Lampung untuk turut serta mengawal proses sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Ajakan ini di sampaikannya dalam acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kanwil BPN Lampung dan sejumlah organisasi keagamaan, di Kantor Gubernur Lampung, Selasa (29/07/2025).
Baca Juga :
Reformasi Digital ATR/BPN Dapat Apresiasi, PCO Siap Kolaborasi Gaungkan Program Prioritas
Nusron menegaskan bahwa sertipikasi tanah wakaf merupakan langkah penting dalam menjaga aset umat agar tidak terbengkalai dan menimbulkan konflik di masa depan. Ia meminta para pemuka agama dan tokoh masyarakat ikut serta mengawasi dan mendorong percepatan sertipikasi tanah-tanah keagamaan.
Baca Juga :
“Kami mohon kepada para pemuka agama, ketua organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, mohon di kawal oleh anggotanya masing-masing. Jangan sampai tanah wakaf dan aset umat terbengkalai, apalagi menimbulkan konflik di kemudian hari,” tegas Nusron.
Kerja sama ini di tujukan untuk mempercepat penyelesaian sertipikasi tanah wakaf di Lampung. Nusron juga menyoroti pentingnya fokus pada hasil nyata, bukan hanya seremoni, dan meminta seluruh jajaran BPN di daerah agar memastikan output yang konkret untuk masyarakat.
Saat ini, dari total 761.909 bidang tanah wakaf di seluruh Indonesia, sebanyak 272.237 bidang (38 persen) telah bersertipikat. Di Lampung sendiri, 6.732 bidang tanah aset keagamaan telah bersertipikat, dan angka ini terus di dorong meningkat melalui kolaborasi strategis.
“Sertipikasi tanah wakaf ini bagian dari reformasi administrasi pertanahan modern, bagian dari pilar land tenure, untuk menjamin kepastian hukum,” ujar Nusron.
Baca Juga :
Nusron juga mengingatkan bahwa konflik agraria kerap muncul akibat masih dominannya sistem penguasaan fisik atas tanah, bukan kepemilikan sah, yang menimbulkan celah perebutan dan klaim.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala, melaporkan bahwa hingga 2025 telah di terbitkan 3.114.044 sertipikat, mencakup 3.715.268 bidang tanah. Masih ada potensi pemetaan sebesar 853.442 hektare atau setara 716.185 bidang tanah yang bisa di optimalkan. Termasuk di antaranya terdapat 25.512 bidang tanah wakaf dan 27.654 tanah rumah ibadah yang siap di sertipikasi.
“Momentum penandatanganan kerja sama ini sangat penting untuk mempercepat pendaftaran tanah wakaf dan rumah-rumah ibadah di Provinsi Lampung,” ujar Hasan.
Baca Juga :
Nusron bersama Gubernur Lampung Mirzani Djausal menyerahkan secara simbolis 10 sertipikat tanah, termasuk sertipikat hak milik dan wakaf hasil program PTSL, serta SK hibah dan NPHD dari Gubernur kepada Kanwil BPN Lampung.