Menteri ATR/BPN: Kolaborasi Pusat-Daerah Kunci Sukses Kebijakan Pertanahan

Menteri Nusron Ajak Pemerintah Daerah Se-Kalimantan Selatan Kawal Empat Program Strategis Kementerian ATR BPN
Menteri Nusron Ajak Pemerintah Daerah Se-Kalimantan Selatan Kawal Empat Program Strategis Kementerian ATR BPN

Delik INFO | Banjarbaru –  Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan berbagai program strategis Kementerian ATR/BPN.

Hal itu di sampaikan Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah se-Kalimantan Selatan yang berlangsung di Gedung Idham Chalid, Komplek Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Kamis (31/07/2025).

Bacaan Lainnya

“Kami memiliki empat produk utama. Pertama adalah kebijakan dan layanan pertanahan, kedua Reforma Agraria, ketiga Pengadaan Tanah untuk proyek strategis nasional, dan keempat kebijakan serta layanan tata ruang,” papar Nusron.

Ia menegaskan, keempat program tersebut berjalan beririsan dengan kewenangan pemerintah daerah. Kebijakan pertanahan berlaku di semua daerah, namun Reforma Agraria hanya bisa di terapkan di kawasan dengan ketimpangan penguasaan tanah. Begitu juga dengan pengadaan tanah yang bergantung pada adanya proyek strategis nasional di wilayah tertentu. Sementara tata ruang sangat di tentukan oleh otoritas kabupaten/kota dalam pengaturan perizinan.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Tidak bisa membuat sertipikat tanah tanpa ada surat keterangan dari desa atau kelurahan. Kalau surat keterangannya salah, maka sertipikatnya pun pasti salah,” tegas Nusron.

Ia mencontohkan kondisi Kalimantan Selatan, yang memiliki kawasan hutan seluas 1,6 juta hektare dan Areal Penggunaan Lain (APL) sebesar 2,05 juta hektare. Namun sebagian besar wilayah tersebut belum terpetakan dan belum bersertipikat.

Situasi ini, menurut Nusron, menjadi bukti bahwa kolaborasi antara pusat dan daerah bukan lagi sebuah pilihan, tetapi sebuah keharusan.

“Kami harap pemda bisa memperkuat koordinasi dan keterlibatan aktif dalam pendaftaran bidang tanah. Ini semua adalah PR bersama,” ujarnya.

Rapat koordinasi ini turut di hadiri Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, yang juga menyampaikan pentingnya perlindungan hukum terhadap tanah ulayat. Hadir pula Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN Harison Mocodompis, Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan Abdul Azis, Gubernur, Bupati dan Wali Kota se-Kalimantan Selatan.

Please follow and like us:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *