Mantan Sekdes Rindu Hati Jadi Tersangka Ketiga Kasus Korupsi Dana Desa

Delik INFO | BENGKULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa (ADD) di Desa Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Baca Juga : Mahasiswi Penggelapan 8 Motor Di jatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara

Bacaan Lainnya

Tersangka terbaru yakni HE, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Rindu Hati, yang resmi di tetapkan sebagai tersangka ketiga setelah sebelumnya penyidik menjerat SS, mantan bendahara merangkap kaur keuangan desa, serta Sutan Muklis, mantan kepala desa Rindu Hati yang kini juga menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah. Kamis (21/8/2025).

“Penetapan tersangka terhadap sekdes ini sudah di lakukan beberapa waktu lalu, namun karena alasan kesehatan, barulah hari ini di lakukan penahanan,” ungkap Kasi Intel Kejari Bengkulu Tengah yang di dampingi Kasi Pidsus

Baca Juga : Kuasa Hukum PAUD Bengkulu Puji Respons Propam: Polri Tunjukkan Independensi

HE kini di tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Malabero Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kasi Intel Kejari Bengkulu Tengah menjelaskan, tersangka HE di duga bersama-sama dengan SS dan Sutan Muklis melakukan penyelewengan dana desa dan ADD Rindu Hati tahun anggaran 2016 hingga 2021.

“HE di sangkakan turut serta bersama mantan bendahara dan mantan kades melakukan tindak pidana korupsi dana desa dan ADD,” terangnya.

Penyidik saat ini masih terus mendalami perkara tersebut dan membuka peluang adanya tersangka baru jika di temukan bukti keterlibatan pihak lain.

Baca Juga : Kejati Bengkulu Periksa Mantan Pimpinan DPRD dalam Kasus Korupsi SPPD

Sementara itu, kerugian negara yang di timbulkan masih dalam proses perhitungan akuntan publik, namun di perkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus ini bermula dari adanya penarikan dana desa dan ADD yang tidak di salurkan kepada perangkat desa sesuai ketentuan. Laporan pertanggungjawaban justru mencatat dana seolah sudah di salurkan kepada masyarakat. Selain itu, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak menerima insentif sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan, dan hasil pembangunan di desa di temukan tidak sesuai dengan perencanaan.

Please follow and like us:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *