Mahasiswi Penggelapan 8 Motor Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara

Mahasiswi Gelapkan 8 Motor , Hakim Vonis DS 1 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Delik INFO | Bengkulu – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada Kamis (21/8/2025) menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap mahasiswi berinisial DS, terdakwa kasus penggelapan 8 unit sepeda motor milik rekan kuliahnya. Putusan ini lebih ringan di banding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam sidang pembacaan amar putusan, hakim menyatakan DS terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Namun, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, sehingga hukuman di jatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Kejati Bengkulu Periksa Mantan Pimpinan DPRD dalam Kasus Korupsi SPPD

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DS dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar hakim di ruang sidang PN Bengkulu.

” Hakim Vonis DS 1 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa “

Arif Hidayatullah SH PH Terdakwa DS Mahasisswi Pelaku Penggelapan 8 Motor
Arif Hidayatullah, SH Penasehat Hukum  Terdakwa DS Mahasisswi Pelaku Penggelapan 8 Motor

Kuasa hukum terdakwa dari RDH & Rekan, Arif Hidayatullah, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, vonis hakim jauh lebih ringan di banding tuntutan jaksa.

“Kami bersyukur dengan putusan hakim yang menjatuhkan vonis 1 tahun. Itu jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta 1 tahun 6 bulan. Dengan pertimbangan tersebut, kami menyatakan tidak akan melakukan banding,” kata Arif Hidayatullah kepada wartawan usai sidang.

Sementara itu, pihak JPU masih menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.

Baca Juga : Wakapolda Bengkulu Dicky Sodani Resmikan Pemugaran Makam Tuan Kali Tuo

Kasus ini berawal dari laporan sejumlah mahasiswa yang menjadi korban. DS di ketahui meminjam sepeda motor milik teman-temannya dengan berbagai alasan, lalu kendaraan tersebut di gadaikan untuk keperluan arisan online dan kebutuhan pribadi.

Akhirnya, polisi berhasil menangkap DS di rumah sewanya di kawasan Lingkar Timur, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.

Dalam dakwaannya, JPU menuntut DS dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara sesuai Pasal 372 KUHP, yang memiliki ancaman maksimal 4 tahun penjara. Namun, hakim hanya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara.

Dengan keputusan kuasa hukum terdakwa untuk tidak mengajukan banding, kini sikap JPU akan menjadi penentu apakah kasus ini berlanjut ke tingkat berikutnya atau putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Please follow and like us:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *