Delik INFO | BENGKULU – Praktisi hukum sekaligus aktivis hukum, Rizki Dini Hasanah, SH, menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki peluang besar untuk menjerat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu, Syafriandi, terkait keterlibatannya dalam kampanye Pilgub 2024 untuk pasangan Rohidin Mersyah.
“Pengakuan Syafriandi di persidangan sudah sangat jelas. Ia menyebut dirinya koordinator tim pemenangan Kota Bengkulu, bahkan mengaku ikut mengelola dana kampanye. Itu bukan sekadar pelanggaran netralitas ASN, tapi sudah masuk ranah pidana,” tegas Dini, Jumat (22/8/2025).
Baca Juga : Kasus Korupsi Batu Bara Bengkulu: Dua Keluarga Bebby Hussy Jadi Tersangka Perintangan
Menurutnya, salah satu hal paling fatal adalah penggunaan uang dinas untuk kepentingan politik. “Dia sendiri yang mengatakan memakai Rp 35 juta dari anggaran BBM kendaraan dinas. Walaupun di ganti dengan uang pribadi, perbuatannya tetap memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang. Itu bisa di jerat Pasal 3 UU Tipikor,” ujarnya.
Tonton Video Penetapan TSK Kasus Perintangan Oleh Kejati Bengkulu :
Baca Juga : Mantan Sekdes Rindu Hati Jadi Tersangka Ketiga Kasus Korupsi Dana Desa
Dini juga mengungkapkan bahwa Syafriandi tidak hanya menggunakan uang dinas, tetapi juga ikut menyetor dana pribadi untuk kampanye. “Jumlahnya Rp 230 juta dalam beberapa tahap. Bahkan dia sampai meminjam Rp 100 juta dari pejabat lain. Kalau KPK mau menelusuri lebih dalam, bisa saja ada aliran dana lain dari ASN atau kontraktor yang di paksa setor. Itu jelas masuk gratifikasi atau pemerasan,” katanya.
Baca Juga : Kejati Bengkulu Periksa Mantan Pimpinan DPRD dalam Kasus Korupsi SPPD
Lebih lanjut, ia menilai keterlibatan ASN dalam politik praktis semakin nyata ketika Syafriandi menyebut adanya target dana kampanye.
“Targetnya Rp 6 miliar untuk Kota Bengkulu, dengan realisasi Rp 1,4 miliar. Itu angka besar, dan jelas tidak mungkin terkumpul tanpa ada mobilisasi ASN. KPK wajib menelusuri dari mana asal Rp 1,4 miliar itu,” tegas Dini.
Baca Juga : Kadis DKP Kota Bengkulu Diciduk Polisi Usai Tabrak Warga Joging Hingga Tewas
Praktisi hukum ini menegaskan kasus tersebut tidak bisa lagi di anggap sebagai pelanggaran disiplin ASN semata. “Ini bukan lagi soal kode etik atau netralitas saja. Ini sudah menyangkut penyalahgunaan anggaran negara, dugaan gratifikasi, dan abuse of power. KPK punya bukti awal yang kuat dari pengakuannya sendiri di persidangan. Tinggal di tindaklanjuti,” ujarnya.
Tonton Video Tiktok Delik INFO : Penetapan Kasus Perintangan Menyeret 2 TSK Keluarga Bebby Hussy
Dini menambahkan, pembiaran kasus ini dapat merusak wibawa hukum dan demokrasi. “Kalau di biarkan, ASN akan merasa kebal hukum dan bisa terjun bebas ke politik tanpa takut sanksi. Itu berbahaya. Karena itu saya mendesak KPK segera bergerak dan menjerat Syafriandi sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.