Kejati Bengkulu Tetapkan Inspektur Tambang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara

Kejati Bengkulu Nazirin Inspektur Tambang Kementerian ESDM Bengkulu Ditersangkakan dalam Kasus Korupsi Batu Bara
Kejati Bengkulu Nazirin Inspektur Tambang Kementerian ESDM Bengkulu Ditersangkakan dalam Kasus Korupsi Batu Bara

Delik INFO | BENGKULU Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara di Provinsi Bengkulu. Tersangka tersebut adalah T. Nadzirin, Inspektur Pertambangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2024–2025 untuk wilayah Bengkulu.

Baca Juga : KPK Berpeluang Jerat Syafriandi, Praktisi Hukum Dini hasanah, S.H Desak KPK Usut Tuntas Kadis DKP

Bacaan Lainnya

Tonton Video Detik Detik Bebby Hussy CS Ditetapkan Menjadi TSK :

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, di dampingi Plh Kasi Penkum, Denny Agustian, menjelaskan bahwa Nadzirin di tetapkan sebagai tersangka karena di duga menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari pemilik tambang batu bara, Bebby Hussy, yang juga telah lebih dahulu di tetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga : Kasus Korupsi Batu Bara Bengkulu: Dua Keluarga Bebby Hussy Jadi Tersangka Perintangan

“Kalau N itu sebagai inspektur tambang, bukan kepala. Jabatan beliau adalah ASN inspektur tambang yang seharusnya melakukan pengawasan. Tetapi faktanya, pengawasan tidak di jalankan, justru menerima uang,” tegas Danang, Senin (25/8/2025).

Dana gratifikasi itu di berikan agar tersangka meloloskan izin operasi PT Ratu Samban Mining (RSM) meski perusahaan tersebut belum melengkapi sejumlah persyaratan. Aliran dana Rp1 miliar itu di terima Nadzirin melalui perantara Ketua Asosiasi Pengusaha Tambang Batu Bara Provinsi Bengkulu, Sutarman, yang juga telah di tetapkan sebagai tersangka.

Selain Nadzirin, penyidik juga menyoroti peran mantan Kepala Inspektur Tambang Kementerian ESDM periode 2022–2024, Sunindyo Suryo Herdadi. Ia di duga turut menerima dana Rp1 miliar dari Bebby Hussy dengan imbalan manipulasi data jaminan reklamasi (jamrek) yang seharusnya menjadi dasar rancangan kerja dan anggaran biaya (RKAB) perusahaan tambang.

Manipulasi data jamrek ini menyebabkan RKAB perusahaan tambang terus di setujui, padahal faktanya tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Dampaknya, reklamasi pasca tambang tidak bisa di lakukan, jelas Danang.

Baca Juga : Mantan Sekdes Rindu Hati Jadi Tersangka Ketiga Kasus Korupsi Dana Desa

Hingga kini, total 13 orang telah di tetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat kementerian, pengusaha, dan pihak swasta. Sebelumnya, penyidik sudah menjerat 11 tersangka lain, di antaranya:

  • Imam Sumantri (Kepala Cabang PT Sucofindo Regional Bengkulu)

  • Edhie Santosa (Direktur PT Ratu Samban Mining)

  • Bebby Hussy (Komisaris Tunas Bara Jaya)

  • Saskya Hussy (General Manager PT Inti Bara Perdana)

  • Julius Soh (Dirut Tunas Bara Jaya)

  • Agusman (Marketing PT Inti Bara Perdana)

  • Sutarman (Direktur Tunas Bara Jaya)

  • Sunindyo Suryo Herdadi (eks Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba ESDM)

  • David Alexander (Komisaris PT Ratu Samban Mining)

  • Andy Putra

  • Awang

Kasus ini terkait dugaan korupsi pada kegiatan produksi dan eksplorasi pertambangan batu bara milik PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya. Para tersangka di duga melakukan penambangan ilegal di kawasan hutan serta penjualan batu bara secara tidak sah. Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp500 miliar.

Please follow and like us:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *