Delik INFO | Bengkulu ~ Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka (TSK) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengelolaan tambang batu bara oleh PT Ratu Samban Mining (RSM). Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Bengkulu Nomor: PRINT – 637/L.7/Fd.2/06/2025 tertanggal 19 Juni 2025, yang menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Baca Juga :
Pemeriksaan Lanjutan Bebby Hussy: Sinyal Penetapan TSK Oleh Kejati Bengkulu
Setelah melalui proses pemeriksaan panjang pukul 20.00 Wib, akhirnya Kejati Bengkulu menetapkan tersangka, dan memungkinkan akan menarik aktor lainnya, Rabu (23/7/2025)
Adapun Kelima orang yang telah di teapkan sebagai Tersangka adalah:
-
Bebby Hussy – Komisaris PT Tunas Bara Jaya
-
Saskya Hussy – General Manager PT Inti Bara Perdana
-
Agusman – Marketing PT Inti Bara Perdana
-
Julius Soh – Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya
-
Sutarman – Direktur PT Tunas Bara Jaya
Baca Juga :
Pemeriksaan Lanjutan Bebby Hussy: Sinyal Penetapan TSK Oleh Kejati Bengkulu
Penetapan tersangka ini menjadi kelanjutan dari pemeriksaan intensif yang sebelumnya dil akukan terhadap Bebby Hussy dan sejumlah pihak lain. Penyidik menemukan cukup bukti bahwa kelima individu tersebut memiliki peran strategis dalam proses bisnis yang di duga melibatkan praktik korupsi, mulai dari pengalihan izin tambang hingga dugaan rekayasa laporan kegiatan dan keuangan perusahaan.
Baca Juga :
Kejati Bengkulu Geledah Kantor Pelindo dan Sucofindo, Bongkar Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu sebelumnya telah menyampaikan bahwa kasus ini mengindikasikan kerugian negara yang sangat besar, di duga mencapai ratusan miliar rupiah. Proses penyidikan juga menyeret nama-nama perusahaan besar seperti PT Tunas Bara Jaya dan PT Inti Bara Perdana, yang menjadi bagian penting dari jaringan tambang batu bara yang kini tengah di bongkar.
Para tersangka di sangkakan melanggar:
-
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
-
Sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
-
Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP
-
Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
-
Dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Tipikor
Baca Juga :
Tiga Serangkai Penggeledahan Kejati Bengkulu: Rumah Komisaris, Kantor TBJ, hingga KSOP Diterobos!
Di kenakan “PS 3 27th”, “PS 2 4th”, “ancaman”, yang mengindikasikan potensi ancaman pidana berat terhadap para tersangka jika terbukti bersalah di pengadilan. Penetapan ini menjadi babak baru dalam pembongkaran skandal tambang yang telah menyita perhatian publik. Kejati Bengkulu menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan profesional dan transparan hingga ke meja hijau.