Delik INFO | Bengkulu – Dua pegawai Kantor PT Pos Indonesia Cabang Utama Bengkulu resmi di jerat kasus korupsi miliaran rupiah. Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu menetapkan Heni Ferlina (staf administrasi keuangan) dan Rieka Jayanti (kasir) sebagai tersangka penyalahgunaan dana sejak 2022 hingga 2024. Senin (11/8/2025).
Baca Juga : Dana Milyaran Raib! Kejati Geledah Kantor Pos Induk Bengkulu
Modus keduanya: memotong dan menggelapkan dana materai hingga dana pensiun masyarakat yang seharusnya di setor ke pusat. Audit internal PT Pos Indonesia mengungkap, aksi ini menggerogoti keuangan negara hingga Rp 3 miliar.
“Kasus tipikor dana BUMN PT Pos Indonesia Cabang Induk Bengkulu sudah ada tersangka, mereka adalah kasir dan staf keuangan,” tegas Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Dr. David Palapa Duarsa
Tonton Video : Kejati Bengkulu Geledah Kantor Pos Bengkulu
Keduanya kini meringkuk di Lapas Perempuan Bengkulu untuk masa penahanan 20 hari. Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menambahkan bahwa mereka terbukti memanipulasi neraca keuangan, mengalihkan dana untuk kepentingan pribadi, dan melanggar kewenangan sebagai pejabat pengelola keuangan PT Pos.
Baca Juga : Breaking NEWS | Kejati Bengkulu Geledah Kantor Pos
Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat Pasal 2 dan 3 junto Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP.
Kasus ini mencuat setelah penggeledahan besar-besaran pada Jumat (20/6/2025) di Kantor PT Pos Indonesia KCU Bengkulu, Jl. S. Parman, Kota Bengkulu. Dari operasi itu, penyidik menyita dokumen, komputer, dan barang bukti lain terkait dugaan manipulasi laporan keuangan.
“Kami mendapat laporan dari SPI Kantor Pusat PT Pos Persero Indonesia, lalu menindaklanjutinya. Indikasinya jelas: ada penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum,” tegas Danang.
Skandal ini menambah deretan kasus korupsi di tubuh BUMN, menunjukkan bahwa pos uang rakyat pun tak lepas dari incaran tangan kotor.