Delik INFO | Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menorehkan babak baru dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu. Pada Kamis malam (10/7/2025), dua orang pejabat kembali di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati.
Berita Sebelumnya :
- Lima Tersangka Dijebloskan Kejati Bengkulu, Siapa Dalang Korupsi SPPD di DPRD Bengkulu
- Kejati Bengkulu Bidik Tersangka! Gedung DPRD Digeledah, 20 Bok Dokumen Diamankan
-
Breaking NEWS : Kejati Bengkulu Geledah Rumah Rakyat, Dugaan Korupsi SPPD Dewan Di bidik
Kedua tersangka tersebut adalah Rozi Marza dan Lia Fita Sari, yang di ketahui menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.
Penetapan ini di lakukan usai keduanya menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi sejak siang hari. Pada malam harinya, keduanya langsung mengenakan rompi tahanan dan di giring ke mobil tahanan untuk kemudian di titipkan ke Rutan Kelas II B Bengkulu.
Baca Juga :
Nusron Tegas: Sertipikat di Kawasan Tesso Nilo Akan Di evaluasi, Upaya Pemulihan Hutan Harus Total!
“Kita sudah menetapkan dua orang tersangka baru terkait dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu,” ungkap Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, Kamis malam.
Baca Juga :
Wamen ATR-BPN dan Komnas HAM Satukan Langkah Selesaikan Konflik Agraria Berbasis HAM
Menariknya, dugaan korupsi yang melibatkan dua tersangka baru ini bukan berkaitan dengan anggaran perjalanan dinas atau SPPD, yang sebelumnya telah menyeret lima tersangka lainnya. Namun, berkaitan dengan anggaran lain yang juga di kelola di Sekretariat DPRD Provinsi.
Baca Juga :
Kejati Bengkulu Sita Aset Tambang RSM di Sekayun dan Taba Penanjung, Potensi Kerugian Capai Ratusan Miliar
“Soal itu kita belum bisa jabarkan ya, karena masih kita dalami,” ujar Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo menanggapi soal peran dan jenis anggaran yang di korupsi.
Baca Juga :
Kasus Bos Tambang Naik ke Tahap Penyidikan, Kejati Bengkulu: Negara Rugi Ratusan Miliar, Akan Ada Penyitaan Aset
Dengan penetapan ini, total sudah 7 orang tersangka yang di jerat Kejati Bengkulu dalam skandal korupsi berjamaah di Sekretariat DPRD Provinsi. Sebelumnya, pada Selasa (8/7/2025), lima tersangka pertama telah lebih dahulu di tahan dalam kasus korupsi dana SPPD fiktif.