Delik INFO | Bengkulu – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali mengungkap kasus besar. Dua orang resmi di tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi fasilitas kredit senilai Rp119 miliar di PT Bank Raya Indonesia Tbk untuk perusahaan perkebunan sawit PT Desaria Mining Plantation (DMP) yang berlokasi di Kabupaten Kaur. Pada Jumat (15/8/2025).
Baca Juga : Kejari Benteng Tetapkan SS Tersangka Baru Korupsi Dana Desa Rindu Hati
Kedua tersangka adalah Sartono, pensiunan PT Bank Raya Indonesia Tbk sekaligus mantan Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro periode 2016–2019, dan Faris Abdul Rahim, karyawan swasta di bank yang sama.
“Aspek penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian kredit ini mengakibatkan kerugian negara yang nilainya fantastis, sekitar Rp119 miliar,” tegas Asisten Intelijen Kejati Bengkulu David Palapa Duarsa
Baca Juga : Kejati Bengkulu Tetapkan 2 TSK Skandal Korupsi Kantor Pos
Meski begitu, angka pasti kerugian negara masih dalam proses audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 25 Juli 2025.
“Kami masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara secara total loss dari BPKP,” tambahnya.
Baca Juga : Fakta Persidangan Fraud BSI Menguatkan YF, Dede Fraistien
Usai penetapan, Sartono dan Faris langsung di gelandang ke dua lokasi berbeda untuk menjalani penahanan selama 20 hari: Rutan Malabero Kota Bengkulu dan Lapas Kelas II A Kota Bengkulu.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perusahaan besar di sektor perkebunan sawit dan dugaan penyalahgunaan kewenangan di institusi keuangan nasional.