Kejati Bengkulu Periksa Mantan Pimpinan DPRD dalam Kasus Korupsi SPPD

Sri Rezeki Akui Diperiksa Terkait Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu

Delik INFO | BENGKULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mengusut kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun anggaran 2024 di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu. Sejumlah mantan pimpinan dan anggota dewan di panggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

Mereka yang di periksa antara lain mantan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, serta sejumlah mantan Wakil Ketua DPRD, yakni Suharto, Edwar Samsi, Samsu Amanah, Heri Purwanto, dan Sri Rezeki.

Bacaan Lainnya

Baca Juga :  Wakapolda Bengkulu Dicky Sodani Resmikan Pemugaran Makam Tuan Kali Tuo

“Iya, saya di periksa untuk di mintai keterangan. Ada juga anggota DPRD lain seperti Pak Isnan Fajri dan lainnya. Pemeriksaan ini terkait perjalanan dinas, dan saya memberikan keterangan apa adanya, kooperatif sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Sri Rezeki, anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari daerah pemilihan (Dapil) Seluma periode 2019–2024 dan 2024–2029, di Bengkulu, Selasa (19/8), di kutip dari Antara.

Sebelumnya, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.

Baca Juga : Gerakan Mahasiswa (GEMA) Merah Putih Resmi Berdiri di Bengkulu: Menjemput Indonesia Emas dan 100 Tahun Sumpah Pemuda

Mereka adalah Lia Fita Sari (staf Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), Rozi Marza (PPTK perjalanan dinas), mantan Sekretaris DPRD Erlangga, mantan Bendahara Dahyar, serta Rizan Putra Jaya, Ade Yanto Pratama, dan Rely Pribadi yang merupakan pembantu bendahara.

Baca Juga : Kejati Bengkulu Tahan Eks Pejabat Bank Raya dan Karyawan

Para tersangka di duga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Meski sudah ada tujuh tersangka, Kejati Bengkulu menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru. Hingga kini, penyidik masih mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.

Please follow and like us:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *