Delik INFO | Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Kali ini, satu orang resmi di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan pemberian fasilitas kredit PT Bank Raya Indonesia Tbk kepada PT Desaria Plantation Mining (PT DPM).
Penetapan tersangka di lakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-865/L.7/Fd.2/07/2025 tertanggal 25 Juli 2025.
Tersangka tersebut yakni Drs. SM, S.E., M.M. (66), pensiunan bankir sekaligus mantan Direktur Pengendalian Risiko Kredit PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga. SM di ketahui berdomisili di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bengkulu, David P. Duarsa, di dampingi Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa SM di duga kuat terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan pemberian fasilitas kredit kepada PT DPM yang menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.
“Tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkapnya.
Untuk memperlancar proses penyidikan, SM resmi di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkulu selama 20 hari, terhitung mulai 11 September 2025 hingga 30 September 2025.
Kejati Bengkulu menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya menegakkan keadilan, memulihkan kerugian negara, serta memberi efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.