Bengkulu, Delik INFO – Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu terus melebar. Terbaru, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu memeriksa salah satu anggota DPR RI dapil Bengkulu berinisial ESD dari Partai Biru.
Baca Juga : Kejati Bengkulu Tetapkan Inspektur Tambang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menyebut, pemeriksaan di lakukan secara maraton terhadap sejumlah anggota dewan. di kutib dari Antara
“Proses pemeriksaan masih berjalan. Tadi ada sekitar 6 sampai 7 anggota dewan yang di periksa, termasuk satu anggota DPR RI. Namun semuanya masih berstatus saksi,” ungkap Danang, Senin (25/8/2025).
Baca Juga : Kasus Korupsi Batu Bara Bengkulu: Dua Keluarga Bebby Hussy Jadi Tersangka Perintangan
Selain ESD, beberapa anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2019–2024 juga di mintai keterangan guna mengungkap peran masing-masing dalam dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, yakni:
-
Lia Fita Sari (PPTK Sekretariat DPRD)
-
Rozi Marza (PPTK Perjalanan Dinas DPRD)
-
Erlangga (mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu)
-
Dahyar (mantan Bendahara Sekretariat DPRD)
-
Rizan Putra Jaya (PPTK Provinsi Bengkulu)
-
Ade Yanto Pratama
-
Rely Pribadi (pembantu bendahara Sekretariat DPRD)
Baca Juga : Kejati Bengkulu Periksa Mantan Pimpinan DPRD dalam Kasus Korupsi SPPD
Ketujuhnya dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, dan/atau pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus ini di pastikan masih akan terus berkembang, mengingat penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang ikut bertanggung jawab atas raibnya anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.