Kejari Benteng Tetapkan SS Tersangka Baru Korupsi Dana Desa Rindu Hati

Delik INFO | Bengkulu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung, tahun anggaran 2016–2021.

Terbaru, penyidik menetapkan SS, mantan Bendahara sekaligus Kaur Keuangan desa tersebut, sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Kejari Tetapkan Anggota DPRD Bengkulu Tengah Tersangka Korupsi Dana Desa

Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Firman Halawa, melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani mengungkapkan, penetapan SS di lakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti kuat keterlibatannya dalam kasus yang sebelumnya telah menyeret Sutan Muklis alias SM, mantan Kepala Desa Rindu Hati yang kini menjabat anggota DPRD Bengkulu Tengah.

“Pengembangan kasus sebelumnya, Kejari Bengkulu Tengah menetapkan tersangka baru dugaan korupsi Dana Desa Rindu Hati atas nama inisial SS selaku mantan Kaur Keuangan Desa,” tegas Ristianti, Selasa (12/8/2025).

Sebelumnya, Kejari Bengkulu Tengah telah menahan SM usai di tetapkan sebagai tersangka. Saat menjabat Kades pada 2016–2021, SM di duga merealisasikan honorarium pelaksana pengelolaan keuangan desa dari DD dan ADD tanpa menyerahkannya kepada perangkat desa. Namun dalam laporan pertanggungjawaban, honor tersebut di catat seolah-olah telah di terima.

| Tonton Video Penetapan SM Menjadi TSK Oleh Kejari Bengkulu Tengah : 

https://www.youtube.com/watch?v=Ux3dOp4J1Bc

Tidak hanya itu, insentif Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pembangunan desa juga tak di salurkan, meski tercantum dalam dokumen resmi. Hasil penyidikan menemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan administrasi dengan kondisi pembangunan fisik di lapangan.

SM kini menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Malabero Bengkulu selama 20 hari. Sementara itu, penyidik terus merampungkan berkas perkara kedua tersangka untuk segera di limpahkan ke tahap II. (SY)

Please follow and like us:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *