Kasus Korupsi Batu Bara Bengkulu: Dua Keluarga Bebby Hussy Jadi Tersangka Perintangan

Delik INFO | Bengkulu – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tambang batu bara. Keduanya adalah Andy Putra dan Awang, yang di duga kuat melakukan perintangan penyidikan.

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, di dampingi Asisten Pengawasan Andri Kurniawan, menyampaikan penetapan ini di Kota Bengkulu, Jumat (22/8/2025).

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Tiga Serangkai Penggeledahan Kejati Bengkulu: Rumah Komisaris, Kantor TBJ, hingga KSOP Diterobos!

Tersangka ini melakukan perintangan dengan melakukan transaksi senilai Rp.71 miliar dari rekening milik tersangka Bebby Hussy saat proses pemeriksaan di Kejati Bengkulu

Baca Juga : Kejati Bengkulu Geledah Kantor Pelindo dan Sucofindo, Bongkar Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara

“Tersangka ini melakukan perintangan dengan melakukan transaksi senilai Rp71 miliar dari rekening milik tersangka Bebby Hussy saat proses pemeriksaan di Kejati Bengkulu,” ungkap Danang, mewakili Kepala Kejati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar.

Baca Juga : Kejati Bengkulu Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Korupsi Tambang PT Ratu Samban Mining Tambang IUP Ilegal

Di ketahui, tersangka Awang merupakan adik kandung dari tersangka utama Bebby Hussy, sedangkan Andy Putra adalah adik ipar dari Saskya Hussy.

Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga : Borok Tambang Terbongkar! Aset Mewah Bebby Hussy Disita, Negara Rugi Rp500 Miliar

Usai di tetapkan, keduanya langsung di tahan selama 20 hari. Awang di titipkan di Rutan Kelas II B Malabero Bengkulu, sedangkan Andy Putra di tempatkan di Lapas Kelas II A Bentiring Bengkulu.

Baca Juga : Kejati Bengkulu Segel 3 Stockpile Tambang Batu Bara Terkait Kasus Korupsi Rp500 Miliar

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan sembilan orang tersangka terkait kasus korupsi pertambangan batu bara, di antaranya:

  • Imam Sumantri (Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu)

  • Edhie Santosa (Direktur PT Ratu Samban Mining)

  • Bebby Hussy (Komisaris PT Tunas Bara Jaya)

  • Saskya Hussy (General Manager PT Inti Bara Perdana)

  • Julius Soh (Dirut PT Tunas Bara Jaya)

  • Agusman (Marketing PT Inti Bara Perdana)

  • Sutarman (Direktur PT Tunas Bara Jaya)

  • David Alexander (Komisaris PT Ratu Samban Mining)

  • Sunindyo Suryo Herdadi (Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM, sekaligus Kepala Inspektur Tambang periode April 2022–Juli 2024).

Baca Juga : Dua Tersangka Baru Korupsi Tambang Bengkulu Di Tetapkan Kejati, Salah Satunya Pejabat BUMN

Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam kegiatan produksi dan eksplorasi tambang batu bara oleh PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya. Para tersangka di duga merambah kawasan hutan serta menjual batu bara secara ilegal, yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp.500 miliar.

Please follow and like us:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *