Delik INFO | Kota Bengkulu – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu mengikuti kegiatan Sosialisasi Fasilitasi Bantuan Hukum serta Mekanisme Pemberian dan/atau Permohonan Pendapat/Keterangan Ahli, Rabu (13/08/2025).
Kegiatan ini di selenggarakan dalam rangka memberikan perlindungan hukum melalui efektivitas dan optimalisasi pelayanan fasilitasi bantuan hukum terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, maupun mantan pegawai yang menghadapi persoalan pidana akibat pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pertanahan serta suburusan tata ruang. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pelayanan Advokasi Hukum di Lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN dan Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN berkenan memberikan sambutan sekaligus pengarahan.
Dari Kanwil BPN Bengkulu, kegiatan ini di ikuti secara daring melalui Zoom Meeting oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin, S.H., M.H., didampingi Kepala Bagian Tata Usaha, Rr. Kun Gupita Andyawati, S.E., bersama para Kepala Bidang serta jajaran di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Bengkulu.
Kegiatan ini di harapkan memperkuat pemahaman dan kesiapan jajaran BPN di daerah dalam memberikan advokasi dan perlindungan hukum bagi aparatur di bidang pertanahan dan tata ruang.