Delik INFO | Kota Bengkulu – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu menghadiri Rapat Paripurna Ke-14 Masa Persidangan Ke-II DPRD Provinsi Bengkulu Tahun 2025 yang di gelar pada Rabu (06/08/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu.
Kehadiran Kanwil BPN Bengkulu dalam rapat tersebut berdasarkan undangan resmi DPRD nomor 005/630/DPRD-1/2025 tertanggal 5 Agustus 2025. Kepala Kanwil BPN Bengkulu di wakilkan oleh Pejabat Fungsional Ahli Madya, Jamaluddin, S.H., M.H.
Rapat paripurna ini membahas Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bengkulu Tahun 2025–2029. Selain itu, rapat juga di lanjutkan dengan agenda pengambilan keputusan serta penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Keterlibatan Kanwil BPN Bengkulu dalam rapat tersebut menjadi bagian dari dukungan kelembagaan terhadap arah pembangunan daerah, khususnya terkait kebijakan pertanahan yang memiliki peran penting dalam mendukung tercapainya sasaran pembangunan jangka menengah di Provinsi Bengkulu.