Fakta Persidangan Menguatkan YF, Dede Fraistien: Semua Saksi Tak Pernah Melihat Yogi

Delik INFO | Bengkulu – Fakta persidangan kasus dugaan fraud di Bank Syariah Indonesia (BSI) cabang S. Parman Bengkulu mulai mematahkan tuduhan terhadap Yogi Ferdiansyah (YF). Dari pemeriksaan 11 saksi, termasuk mantan Branch Operation and Service Manager (BOSM) dan staf pengawas penerbitan serta penarikan bilyet deposito, terungkap tidak ada satu pun yang melihat YF melakukan pendebitan.

Keterangan para saksi justru mengarah kepada pihak lain, yakni TKD, yang telah di vonis bersalah dan di jatuhi hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar subsidair 4 bulan kurungan. TKD di duga memanfaatkan fotokopi KTP dan kedekatan personal untuk melancarkan aksinya, hingga menyeret YF seolah-olah ikut terlibat dalam kejahatan yang mengakibatkan kerugian pada BSI.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Bareskrim Polri Serahkan Oknum Perwira Polisi Tersangka TPPU ke Kejari Bengkulu

Penasihat hukum YF, Dede Fraitien, SH, MH, bersama Fitriansyah, menegaskan fakta persidangan ini menjadi pukulan telak bagi dakwaan jaksa.

“Pendebitan itu bukan di lakukan oleh Terdakwa, melainkan pihak lain. Bukti dan keterangan saksi mendukung hal ini,” ujar Dede usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (7/8/2025).

Baca Juga :  Vonis 9 Tahun denda Rp 10 milyar, TKD Lakukan Upaya Hukum Banding

“Dari keterangan para saksi, terungkap bahwa pendebitan tersebut tidak dilakukan langsung oleh nasabah, atau dilakukan oleh pihak lain,” ungkap Dede.

Selain itu, pelanggaran SOP yang pernah di ingatkan pihak bank juga menjadi sorotan. TKD di sebut mampu mencairkan deposito nasabah hanya bermodalkan surat laporan polisi—tanpa kehadiran dan keterlibatan langsung YF.

Sementara itu, Fitriansyah menegaskan bahwa sampai saat ini tidak di temukan bukti yang menunjukkan keterlibatan langsung dari Yogi Ferdiansyah dalam dugaan fraud tersebut.

“Kami akan menjadikan fakta-fakta persidangan ini sebagai dasar pembelaan di sidang selanjutnya,” ujarnya.

Baca Juga : Iming Iming Bunga Deposito Tinggi, TKD Terbelenggu Permasalahan

Fakta lain yang mengemuka adalah kelalaian manajemen dalam penerapan SOP pembukaan bilyet deposito. Saksi di persidangan menjelaskan, prosedur yang benar mewajibkan pengisian formulir serta penyerahan lembar ke-2 dan ke-3 bilyet kepada atasan bank. Namun, dalam kasus ini, TKD tidak pernah menyerahkan lembar tersebut dan hanya beralasan akan menyerahkannya “nanti”.

Ironisnya, kelalaian ini di biarkan berlarut hingga lima tahun tanpa tindakan tegas dari manajemen untuk menagih kelengkapan dokumen yang menjadi kewajiban.

Kuasa hukum YF optimistis, rangkaian fakta ini akan menjadi dasar kuat pembelaan, membuktikan bahwa YF hanyalah korban dari skema licik pihak lain yang di perparah oleh lemahnya pengawasan internal BSI.

Please follow and like us:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *