Eks Direktur Teknik Kementerian ESDM Jadi Tersangka Ke 9, Korupsi Tambang Bengkulu

Delik INFO | Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan Sunindyo Suryo Herdadi, mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, sebagai tersangka ke-9 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi eksplorasi dan produksi pertambangan milik PT Ratu Samban Mining (RSM).

Penetapan ini di lakukan setelah pemeriksaan intensif  di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI. pada Kamis, (31/7/ 2025).

Bacaan Lainnya

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan penetapan ini dalam konferensi pers yang turut di hadiri oleh Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Abdriani dan Kabid Hubungan Antar Lembaga Kejati Bengkulu, Syaiful.

Baca Juga : David Alexander Yuwono Di tahan, Kasus Korupsi Tambang Bengkulu

“Penyidik Kejati Bengkulu telah menetapkan tersangka berinisial SSH dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang batu bara,” ungkap Anang.

Anang menjelaskan, Sunindyo sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kepala Inspektur Tambang pada periode April 2022 hingga Juli 2024.

Ia memiliki kewenangan strategis dalam mengevaluasi pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2023 yang di ajukan PT RSM terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 348—syarat utama untuk kegiatan operasi produksi.

Baca Juga : Dua Tersangka Baru Korupsi Tambang Bengkulu Di Tetapkan Kejati

“Dia pernah menjabat sebagai Inspektur Tambang. Dalam perannya, ia menjalin komunikasi dan di duga melakukan lobi terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan,” jelas Anang.

Baca Juga :  Kejati Bengkulu Geledah Kantor Pelindo dan Sucofindo

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengungkapkan bahwa IUP PT Ratu Samban Mining telah bermasalah sejak 2011. Temuan terkait penyimpangan penjualan batu bara muncul pada rentang waktu 2021 hingga 2022.

Baca Juga :  Tiga Serangkai Penggeledahan Kejati Bengkulu: Rumah Komisaris, Kantor TBJ, hingga KSOP Di terobos!

“Kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp.500 miliar, baik dari kerusakan lingkungan yang di timbulkan maupun akibat praktik penambangan dan penjualan batu bara yang tidak sesuai ketentuan,” tegas Danang.

Baca Juga :  Borok Tambang Terbongkar! Aset Mewah Bebby Hussy Di sita

Adapun delapan tersangka lain yang telah lebih dahulu ditetapkan dalam kasus ini antara lain:

  1. Imam Sumantri – Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu

  2. Edhie Santosa – Direktur PT Ratu Samban Mining

  3. Bebby Hussy – Komisaris Tunas Bara Jaya

  4. Saskya Hussy – General Manager PT Inti Bara Perdana

  5. Julius Soh – Direktur Utama Tunas Bara Jaya

  6. Agusman – Marketing PT Inti Bara Perdana

  7. Sutarman – Direktur Tunas Bara Jaya

  8. David Alexander Yuwono – Komisaris PT Ratu Samban Mining

Baca Juga : Pemeriksaan Lanjutan Bebby Hussy: Sinyal Penetapan TSK Oleh Kejati Bengkulu

Kejati Bengkulu masih terus melakukan pendalaman terhadap aliran dana, proses perizinan, serta potensi keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam praktik korupsi yang merugikan negara dan lingkungan ini.

Please follow and like us:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *