Delik INFO | Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara. Penetapan di lakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, usai keduanya menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Pidsus Kejati Bengkulu. pada Senin, (28/7/2025)
Dua tersangka terbaru itu adalah Imam Sumantri, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, yang merupakan pejabat BUMN, dan Edi Santosa, Direktur PT Ratu Samban Mining (RSM) yang juga di kenal sebagai salah satu bos tambang besar di Bengkulu.
Berita Terkait : Kejati Bengkulu Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Korupsi Tambang PT Ratu Samban Mining Tambang IUP Ilegal
Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kasi Penkum Ristianti Andriani dan Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, mengungkapkan peran keduanya dalam skandal korupsi tersebut.
Tonton Video Kejati Bengkulu Tetapkan 5 TSK Kasus Korupsi Perusahaan Tambang Batu Bara RSM | Delik INFO
“Kita tetapkan dua orang tersangka baru kasus dugaan korupsi pertambangan. Salah satunya merupakan Kepala Cabang BUMN Sucofindo Bengkulu,” ungkap Ristianti kepada awak media.
Menurut penyidik, Imam Sumantri di duga telah memanipulasi data uji laboratorium terkait kualitas kandungan batu bara, dengan tujuan untuk menampilkan hasil yang lebih baik dari kondisi aslinya. Manipulasi ini memperlancar proses penjualan batu bara sekaligus memperbesar keuntungan perusahaan secara ilegal, serta mengelabui negara dari potensi penerimaan sektor tambang.
Baca Juga :
Borok Tambang Terbongkar! Aset Mewah Bebby Hussy Di sita, Negara Rugi Rp500 Miliar
Sementara itu, Edi Santosa di duga terlibat aktif dalam operasi sistematis manipulasi hasil tambang dan menjadi otak di balik proses distribusi dan penjualan batu bara dari dua lokasi tambang milik PT RSM di Desa Sekayun, Kecamatan Bang Haji dan Desa Lubuk Resam, Kecamatan Taba Penanjung, Bengkulu Tengah.
Keduanya di sangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, keduanya juga di kenakan Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Setelah di tetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung di tahan di Lapas Bentiring.
Baca Juga :
Kejati Bengkulu Geledah Kantor Pelindo dan Sucofindo, Bongkar Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara
Sebelumnya, Kejati Bengkulu menyebut kerugian negara akibat korupsi tambang ini mencapai Rp500 miliar, yang berasal dari kerusakan lingkungan dan manipulasi penjualan batu bara. Bahkan, ahli forensik dari Fakultas Ekonomi Universitas Tadulako, Sulawesi Tengah, telah di turunkan ke lapangan guna mendalami dampak kerugian negara.
Dalam pengembangan kasus, Kejati Bengkulu juga telah menyita berbagai aset mewah milik tersangka utama Bebby Hussy, termasuk 6 unit mobil mewah (di antaranya Mercedes-Benz, dua Lexus, dan Mini Cooper), uang tunai, emas batangan dan bulat, ikat pinggang Hermes bernilai ratusan juta rupiah, serta 3 rumah mewah milik keluarga Bebby di lokasi berbeda di Kota Bengkulu.
Baca Juga :
Tiga Serangkai Penggeledahan Kejati Bengkulu: Rumah Komisaris, Kantor TBJ, hingga KSOP Di terobos!
Sebelumnya, lima orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
-
Bebby Hussy, Komisaris PT Tunas Bara Jaya dan pemegang saham PT Inti Bara Perdana,
-
Sakya Hussy, GM PT Inti Bara Jaya,
-
Sutarman, Direktur PT Inti Bara Perdana,
-
Julius Soh, Direktur PT Tunas Bara Jaya,
-
dan Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana.
Baca Juga :
Selangkah Lagi! Kejati Bengkulu Tetapkan TSK Dugaan Korupsi Tambang, Negara Rugi 300 Miliar
Kasus ini menjadi salah satu mega skandal korupsi terbesar di sektor tambang di Bengkulu dalam beberapa tahun terakhir dan masih terus di kembangkan oleh penyidik.