Delik INFO, BENGKULU – Berawal dari laporan masyarakat, terkait dugaan tindak penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan Bank Bengkulu unit Mega Mall ke Kejari Bengkulu.
Baca Juga : iming-iming-bunga-deposito-tinggi-tkd-terbelenggu-permasalahan-hingga-terseret-kasus-hukum-tppu-fraud-bsi
Rumah Mantan Kepala Unit Mega Mall Digeledah Pidsus Kejari Bengkulu
Untuk Menindak lanjuti laporan tersebut dan pengembangan penyelidikan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkulu menggeledah rumah FD, mantan kepala unit Bank Bengkulu, unit Mega Mall , di Jalan Dempo, Kelurahan Kebun Tebeng, Kota Bengkulu, dan satu ruko di Timur Indah, Rabu (19/3/2025).
Baca Juga : gerebek-judi-sabung-ayam-terjadi-penembakan-tewaskan-3-personil-polri-di-lampung
Penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti penyidikan kasus dugaan pembobolan kas daerah di Bank Bengkulu unit Mega Mall yang merugikan keuangan negara Rp 6 miliar.
Kajari Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati, mengatakan, penggeledahan dikawal ketat petugas kepolisian serta sudah melalui penetapan pengadilan.
Sementara itu, dari hasil penggeledahan di dua lokasi, tim penyidik Pidsus Kejari Bengkulu menyita 70 barang bukti berupa bukti elektronik dan sejumlah berkas yang diduga ada kaitannya dengan penyidikan.
“Rabu (19/3/2025), tim penyidik Pidsus Kejari Bengkulu melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait penyidikan kasus dugaan pembobolan kas daerah di salah satu kantor unit pelat merah di Mega Mall Bengkulu yang merugikan keuangan negara hingga Rp 6 miliar,” ujar Kajari Bengkulu.
TONTON JUGA :
“Tim penyidik Pidsus Kejari Bengkulu melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait penyidikan kasus dugaan pembobolan kas daerah di salah satu kantor unit pelat merah di Mega Mall Bengkulu yang merugikan keuangan negara hingga Rp 6 miliar,” ujar Kajari Bengkulu.
Kajari Bengkulu menambahkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan menentukan sikap terkait pihak manakah yang paling bertanggung jawab atas pembobolan Rp 6 miliar kas daerah itu.
Penyelidikan dan pengumpulan bahan bukti telah dilakukan sejak 2024 yang mengakibatkan Fraud (RED)