David Alexander Yuwono Ditahan, Kasus Korupsi Tambang Bengkulu Kian Menggelinding

Delik INFO | Bengkulu — Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Tim Tindak Pidana Khusus kembali menambah daftar tersangka dalam kasus mega korupsi sektor pertambangan batu bara di Provinsi Bengkulu.

Kali ini, David Alexander Yuwono, Komisaris PT Ratu Samban Mining (RSM), resmi di tetapkan sebagai tersangka kedelapan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Rabu (30/7/2025).

Bacaan Lainnya

Berita Terkait : 

Kejati Bengkulu Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Korupsi Tambang PT Ratu Samban Mining Tambang IUP Ilegal

Penetapan tersangka ini di umumkan langsung oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, yang di dampingi Aswas Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, Kasi Penkum Ristianti Andriani, serta Kasi Penyidikan Danang Prasetyo.

Kita sudah tetapkan tersangka ke-8 atas nama David Alexander Yuwono yang merupakan Komisaris PT Ratu Samban Mining. Usai di tetapkan, yang bersangkutan langsung di tahan dan di bawa ke Bengkulu,” tegas Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani.

Baca Juga :

Borok Tambang Terbongkar! Aset Mewah Bebby Hussy Disita, Negara Rugi Rp 500 Miliar

Penetapan ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Bengkulu Nomor: PRINT/834/L.7/Fd.2/07.2025 tanggal 23 Juli 2025.

David di jerat dimungkinkan terkena dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga di sangkakan dengan Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :

Dua Tersangka Baru Korupsi Tambang Bengkulu Di Tetapkan Kejati, Salah Satunya Pejabat BUMN

Dengan penambahan ini, total 8 orang telah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang di duga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Baca Juga :

Kejati Bengkulu Segel 3 Stockpile Tambang Batu Bara Terkait Kasus Korupsi Rp 500 Miliar

Adapun tujuh tersangka sebelumnya yakni:

  1. Bebby Hussy – Komisaris PT Tunas Bara Jaya & Pemegang Saham PT Inti Bara Perdana

  2. Sakya Hussy – GM PT Inti Bara Jaya

  3. Sutarman – Direktur PT Inti Bara Perdana

  4. Julius Soh – Direktur PT Tunas Bara Jaya

  5. Agusman – Marketing PT Inti Bara Perdana

  6. Imam Sumantri – Kepala Cabang Sucofindo Bengkulu

  7. Edi Santosa – Direktur PT Ratu Samban Mining, juga di kenal sebagai Bos Tambang Bengkulu

Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini dan membongkar seluruh aktor di balik skema korupsi yang mencemari sektor strategis daerah.

Please follow and like us:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *